JAKARTA, SINURBERITA.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace mulai 1 Oktober 2026.
Pemungutan tersebut dilakukan oleh empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026.
Keempat marketplace tersebut adalah PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah memberikan masa penyesuaian hingga 31 Oktober 2026 sebelum kebijakan pemungutan diterapkan. Masa penyesuaian diberikan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta kesiapan implementasi kebijakan.
Namun, berdasarkan hasil evaluasi terhadap kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace, pemerintah memutuskan pemungutan PPh Pasal 22 dimulai lebih awal, yakni 1 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan perubahan waktu pelaksanaan tersebut merupakan bagian dari evaluasi pemerintah dan tidak mengubah substansi ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
“Pemerintah sebelumnya telah memberikan waktu penyesuaian dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026,” ujar Bimo dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).
Bukan Pajak Baru
Bimo menegaskan, kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru bagi pedagang. Menurutnya, ketentuan itu hanya mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada.
“Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru,” katanya.
Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang.
Nilai tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pemungutan dilakukan melalui mekanisme transaksi di marketplace. Pemerintah menyatakan mekanisme tersebut diharapkan dapat menyederhanakan administrasi perpajakan karena pemungutan dilakukan saat transaksi berlangsung.
Pedagang Omzet di Bawah Rp500 Juta Dikecualikan
Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi pelaku usaha kecil.
Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet maksimal Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.
DJP meminta pedagang memastikan data perpajakan dan dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sesuai.
Dokumen tersebut dapat disampaikan melalui mekanisme yang disediakan oleh masing-masing marketplace.
PPh Pasal 22 yang telah dipungut melalui marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DJP juga mengimbau pedagang memastikan data perpajakan yang tercantum dalam akun marketplace telah sesuai.
Pemerintah menyatakan akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk guna memastikan implementasi kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 berjalan lancar. (*red)
» Simak berita lainnya di Google News SINUR BERITA






















1 Komentar