JAKARTA, SINURBERITA.COM – Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden.
Dalam susunan tersebut, Pratikno ditetapkan sebagai Ketua Wantimpres, sedangkan Hatta Rajasa dipercaya sebagai Wakil Ketua. Sementara Muhammad Qodari menjabat sebagai Sekretaris.
Pelantikan diawali dengan pembacaan keputusan presiden dan pengucapan sumpah/janji jabatan yang dipandu Presiden Prabowo.
Dalam sumpahnya, para anggota Wantimpres menyatakan akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan dengan sebaik-baiknya demi pengabdian kepada bangsa dan negara.
Para pejabat tersebut juga berjanji menjunjung tinggi etika jabatan serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Daftar 26 Wantimpres
Berikut susunan Wantimpres yang dilantik Presiden Prabowo:
- Pratikno — Ketua
- Hatta Rajasa — Wakil Ketua
- Muhammad Qodari — Sekretaris
- Shinta Nuriyah Wahid
- Muhammad Quraish Shihab
- Agum Gumelar
- Chairul Tanjung
- KH Said Aqil Siradj
- KH Anwar Iskandar
- KH Yahya Cholil Staquf
- Yusuf Wanandi
- Budi Gunawan
- Bambang Soesatyo
- Salim Segaf Aljufri
- Soekarwo
- Dato Sri Tahir
- Rocky Gerung
- Ida Bagus Purwalaksana
- Philip Kuntjoro Widjaja
- Budi Tanuwibowo
- Anwar Usman
- Muhammad Hatta
- Jusuf Hamka
- Margarito Kamis
- Zaki Manuputty
- Ignasius Jonan
Komposisi Wantimpres tersebut berasal dari beragam latar belakang, mulai dari mantan pejabat pemerintahan, politikus, tokoh agama, akademisi, pengusaha hingga tokoh masyarakat.
Tugas Wantimpres
Wantimpres merupakan lembaga yang berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Lembaga tersebut bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Nasihat dan pertimbangan dapat diberikan baik atas permintaan maupun tanpa diminta oleh Presiden.
Penyampaian nasihat dan pertimbangan dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan pertimbangan seluruh anggota Wantimpres.
Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja, maupun kunjungan kenegaraan.
Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres juga dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas, masing-masing anggota Wantimpres dibantu seorang Sekretaris Anggota Wantimpres. Sekretaris tersebut bertugas memberikan masukan dan/atau telaahan berdasarkan keahliannya kepada anggota yang dibantu. (*J2R)
» Simak berita lainnya di Google News SINUR BERITA





















