BANTUL, SINURBERITA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap advokat Riezkhie Marhaendra bin Eko Daryono dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Herlan Matrusdi.
Majelis hakim menyatakan Riezkhie terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan sendiri tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” demikian amar putusan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada 25 September 2026, dikutip sinurberita.com. Sabtu (3/10/2026).
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar Riezkhie dijatuhi hukuman mati.
Majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri sehingga tidak menjatuhkan pidana mati. Hakim menilai tujuan pemidanaan tidak semata-mata sebagai bentuk pembalasan terhadap perbuatan terdakwa.
“Tujuan pemidanaan atas diri Terdakwa bukanlah semata-mata balas dendam atas perbuatan Terdakwa,” demikian pertimbangan majelis hakim.
Baca juga: Presiden Prabowo Lantik 26 Wantimpres, Ini Daftar Lengkapnya
Menurut majelis, pemidanaan juga bertujuan agar terdakwa menyadari kesalahannya serta tidak kembali melakukan tindak pidana di kemudian hari.
“Tujuan yang ingin dicapai adalah menjadikan Terdakwa benar-benar sadar dan insyaf sehingga Terdakwa tidak lagi melakukan perbuatan tersebut di masa yang akan datang,” ujar hakim dalam pertimbangannya.
Dalam putusannya, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Salah satu hal yang memberatkan adalah profesi Riezkhie sebagai advokat. Majelis menilai Riezkhie memahami hukum sehingga seharusnya dapat menjadi panutan dan tidak melakukan tindak pidana.
“Terdakwa adalah seorang Advokat yang mengerti dan paham hukum dan seharusnya dapat menjadi panutan untuk tidak melakukan tindak pidana,” kata majelis hakim.
Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah Riezkhie masih memiliki tanggungan keluarga.
Baca juga: Ombudsman Prioritaskan Investigasi Tata Kelola MBG hingga Sektor Migas
Selain menjatuhkan pidana penjara seumur hidup, majelis hakim juga mewajibkan Riezkhie membayar restitusi sebesar Rp100 juta kepada Abdur Rahman Azhari selaku wakil dari almarhum Herlan Matrusdi.
Pembayaran restitusi tersebut wajib dilakukan paling lambat 30 hari setelah Riezkhie menerima salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perkara pembunuhan tersebut berawal dari persoalan keuangan antara Riezkhie dan Herlan, termasuk uang Rp700 juta serta utang sekitar Rp2,4 miliar yang berkaitan dengan kerja sama bisnis perjalanan haji dan umrah.
Persoalan keuangan tersebut kemudian berkembang menjadi konflik ketika Herlan tinggal bersama Riezkhie.
Dalam perkara tersebut, Riezkhie dinyatakan melakukan pembunuhan terhadap Herlan pada 27 Januari 2026 di kawasan Parangtritis.
Dengan putusan penjara seumur hidup tersebut, Riezkhie dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta pidana mati. (*red)
» Simak berita lainnya di Google News SINUR BERITA






















1 Komentar