Bupati Siak Jawab Tiga Pertanyaan Presiden Soal Solusi Karhutla

Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli, M.Si., menyampaikan sejumlah gagasan.

SIAK, SINURBERITA.COM — Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli, M.Si., menyampaikan sejumlah gagasan untuk menjawab tiga pertanyaan Presiden Prabowo Subianto terkait solusi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Gagasan tersebut mencakup penguatan pencegahan hingga tingkat kampung, penambahan alat pemantau tinggi muka air tanah (TMA) di kawasan gambut, hingga kebutuhan tenaga ahli water management atau pengelolaan tata air gambut di setiap kecamatan rawan Karhutla.

Afni yang pernah menjadi tenaga ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengatakan, pengalaman panjangnya dalam menangani persoalan Karhutla membuat isu tersebut menjadi perhatian serius baginya.

Ia juga menyebut masyarakat Riau telah menjadi korban bencana asap selama puluhan tahun.

“Anak saya juga korban Karhutla, terkena asma akut dampak asap secara berulang. Ini adalah bencana akibat perbuatan manusia dan seharusnya bisa dicegah,” ungkap Afni, sebagaimana dikutip laman Media Center Riau. Sabtu (3/10/2026).

Menurut Afni, pertanyaan Presiden kepada para pakar yang sebelumnya dikumpulkan di Istana Negara menjadi perhatian baginya. Berbekal riset disertasi S3 serta kajian yang dilakukan selama ini, ia mencoba memberikan jawaban berdasarkan pengalaman di lapangan.

Kawasan Hutan Bisa Dibebaskan dari Karhutla

Pertanyaan pertama yang disoroti Afni adalah apakah kawasan hutan bisa dibebaskan dari Karhutla.

Menurutnya, hal tersebut memungkinkan, tetapi persoalan di bagian hulu harus terlebih dahulu diselesaikan. Salah satunya berkaitan dengan kawasan hutan produksi yang masih bersinggungan dengan lahan garapan masyarakat.

Afni menilai kebijakan penanganan Karhutla tidak cukup berhenti pada tingkat pemerintah pusat. Kebijakan tersebut harus diterjemahkan menjadi kerja kolaboratif hingga tingkat kampung dan desa.

“Jangan selesai hanya dengan kebijakan di ranah elite. Kebijakan itu harus lahir sampai ke tingkat kampung. Kami rakyat Siak ingin langit biru, dan itu sangat bisa diwujudkan jika masalah hulunya diselesaikan,” ujarnya.

Ia juga meminta seluruh perusahaan yang berada di wilayah gambut memastikan pengelolaan kawasan dilakukan secara menyeluruh. Sementara persoalan lahan gambut yang berkonflik dengan masyarakat, menurutnya, perlu segera diselesaikan melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) ataupun Perhutanan Sosial.

Perbanyak Alat Pemantau Tinggi Muka Air Tanah

Pertanyaan kedua adalah apakah kawasan gambut di dalam hutan dapat dicegah dari kebakaran.

Afni menjawab hal itu bisa dilakukan dengan memastikan kondisi gambut tetap basah. Salah satu langkah yang diusulkannya adalah memperbanyak alat pemantau tinggi muka air tanah (TMA).

Menurut Afni, alat tersebut dapat digunakan untuk memantau kondisi gambut secara berkala sehingga potensi kekeringan dapat diketahui lebih awal.

Ia menyebut satu alat pemantau TMA memiliki radius pemantauan sekitar 25 kilometer. Dengan luas kawasan hutan Siak yang disebut mencapai sekitar 400 ribu hektare, dibutuhkan sekitar 167 hingga 169 titik pemantauan agar pengawasan lebih merata.

Pemantauan tersebut, kata Afni, juga dapat dilakukan secara digital. Ketika tinggi muka air tanah berada di bawah ambang aman, sistem dapat memberikan peringatan kepada pemerintah untuk segera mengambil tindakan.

“Kalau warna merah ada di Dayun, saya sebagai bupati bisa langsung telepon penghulu. Wilayah bapak sudah warna merah, tolong segera sekat kanalnya supaya air tidak pergi ke mana-mana,” jelasnya.

Selain menggunakan perangkat digital, Afni menunjukkan alternatif alat pemantau TMA sederhana yang dapat dibuat masyarakat. Perangkat tersebut dapat menggunakan pipa paralon dan botol air mineral sebagai bandul dengan biaya sekitar Rp600 ribu.

“Manual tidak masalah. Tinggal kita tugaskan untuk dipantau secara rutin, terutama pada musim-musim kemarau,” ujarnya.

Afni menegaskan pencegahan Karhutla di lahan gambut tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, imbauan, atau pengerahan pasukan setelah kebakaran terjadi.

“Kalau pemadaman, mau berapa pun pasukannya dan apa pun alatnya, kalau gambut sudah terbakar, sudah berat. Lebih murah mencegah dengan cara memastikan gambut tetap basah,” ungkapnya.

Pengelolaan Gambut Harus Berbasis KHG

Afni juga meminta pemerintah pusat melihat pengelolaan gambut berdasarkan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), bukan semata berdasarkan jumlah titik panas atau hotspot.

Menurutnya, dukungan dan program pemerintah pusat perlu memperhitungkan karakteristik setiap kesatuan hidrologis. Pengelolaan gambut juga harus dilakukan sejak musim hujan, bukan baru ketika memasuki musim kemarau.

Ia mengingatkan agar persoalan Karhutla tidak semata-mata diarahkan kepada perusahaan.

Menurut Afni, pencabutan izin perusahaan secara serampangan berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila kawasan tersebut kemudian masuk dalam klaim atau penguasaan masyarakat.

“Jangan sedikit-sedikit perusahaan. Mencabut izin perusahaan juga tidak boleh serampangan. Pagi dicabut izinnya, siang pasti sudah masuk klaim-klaim masyarakat. Itu bahaya, malah akan membuat karhutla semakin menyala-nyala tanpa ada penanggung jawab wilayahnya,” ujarnya.

Usulkan Ahli Tata Air Gambut di Setiap Kecamatan

Terkait rencana Presiden membangun sumur di lokasi Karhutla, Afni menilai konsep tersebut perlu dikaji agar penggunaan anggaran benar-benar efektif.

Ia mengatakan pada sejumlah lokasi gambut, air relatif mudah ditemukan dengan menggali tanah. Karena itu, pembangunan sumur permanen di setiap titik rawan belum tentu menjadi solusi paling efektif.

“Tidak perlu buat sumur permanen, karena solusi air di lahan gambut terbakar ada di bawahnya. Setiap wilayah gambut pasti ada airnya. Kalau buat sumur belum tentu di situ terjadi kebakaran berulang, kasihan anggarannya nanti sia-sia,” katanya.

Sebagai alternatif, Afni mengusulkan agar setiap kecamatan memiliki ahli water management atau pengelolaan tata air gambut.

Tenaga ahli tersebut, menurutnya, dapat memberikan rekomendasi kepada masyarakat sebelum melakukan pembukaan lahan gambut.

“Kalau perlu ada satu ahli water management di satu kecamatan. Siapa pun yang mau buka lahan di lahan gambut harus mendapat rekomendasi ahli water management,” ucap Afni.

Afni mengatakan kondisi ekologis Riau telah mengalami perubahan akibat perkembangan perkebunan, permukiman, dan penggunaan lahan lainnya. Karena itu, tata kelola air juga harus disesuaikan dengan kondisi ekologis saat ini.

Ia berharap gagasan tersebut dapat menjadi masukan bagi pemerintah pusat dalam memperkuat upaya pencegahan Karhutla.

“Mencegah lebih murah dan lebih baik daripada memadamkan,” ujarnya.

Afni kembali menegaskan masyarakat Siak menginginkan langit biru. Menurutnya, target tersebut dapat diwujudkan apabila pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat bekerja bersama hingga tingkat paling bawah.

“Semoga saja disimak oleh Istana,” harap Afni. (*red/MCRiau)

» Simak berita lainnya di Google News SINUR BERITA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *