KPK Sita Aset Rp150 Miliar dalam Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.

JAKARTA, SINURBERITA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset yang ditaksir mencapai Rp150 miliar dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyitaan dilakukan secara bertahap sejak perkara tersebut masuk tahap penyidikan hingga 19 Agustus 2026.

“Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset. Kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp150 miliar yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, seperti kendaraan, tanah dan bangunan,” kata Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam (19/8/2026).

Baca juga: BPK Bongkar Pengadaan Y Banner Bawaslu Riau, Kelebihan Pembayaran Capai Rp947 Juta

Menurut Taufik, penyidik masih mendalami sumber serta proses perolehan aset-aset yang telah diamankan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan aset dengan tindak pidana yang sedang disidik.

KPK juga menemukan sejumlah aset yang kepemilikannya tercatat atas nama pihak lain. Penyidik kini menelusuri pemilik sebenarnya dan asal-usul aset tersebut.

“Nah ini sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang atau tidak,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan dan menahan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain mantan Wamen Imipas Silmy Karim, Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS), serta Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).

Baca juga: Proyek Gedung Universitas Andalas Terindikasi Rugikan Negara Rp3,76 Miliar

Tersangka lainnya yakni Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah (GST).

KPK menyangkakan para tersangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik KPK masih terus menelusuri aliran aset dan kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut. (*J2R)

Sumber: Jawapos

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *