Proyek Gedung Universitas Andalas Terindikasi Rugikan Negara Rp3,76 Miliar

Gedung Teknik Industri dan Teknik Lingkungan (TI-TL) Universitas Andalas (Unand). Source: Instagram Universitas Andalas.

PADANG, SINURBERITA.COM – Proyek pembangunan KDP Gedung Teknik Industri dan Teknik Lingkungan (TI-TL) Universitas Andalas (Unand) yang dikerjakan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Barat pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp3.764.190.711,88.

Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh media sinurberita.com, proyek yang didanai APBN Tahun Anggaran 2024 senilai Rp20.813.151.200 itu dilaksanakan oleh PT Andika Parsaktian Abadi sebagai penyedia jasa berdasarkan Kontrak Nomor 01/HK.02.01/PS/PPP-SB/2024 dengan masa pelaksanaan selama 180 hari kalender. Adapun jasa konsultan pengawas dilaksanakan oleh PT Pola Teknik Konsultan KSO PT Ciriajasa E.C.

Dalam pelaksanaannya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan yang mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp3,764 miliar, yang terdiri atas kekurangan volume pekerjaan, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, hingga denda keterlambatan yang diduga belum dipungut.

Baca juga: Sisa Hitungan Hari, Proyek Rp8,8 Miliar di UBB Tidak Sesuai Kontrak

Rinciannya, kekurangan volume pekerjaan mencapai Rp133.507.785,99, meliputi pekerjaan pemasangan dinding bata ringan, plesteran, serta pemasangan dinding granit chip.

Selain itu, terdapat hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan gambar kontrak dengan nilai mencapai Rp3.209.105.048,28.

Pada pekerjaan pemasangan dinding granit chip senilai Rp2.007.379.151,72, ditemukan berbagai kerusakan, di antaranya banyak bagian mengalami lendutan dan retak, hasil finishing tidak lurus, serta permukaan granit chip berpori.

Sementara pada pekerjaan pemasangan kusen pintu, jendela, dan ventilasi senilai Rp1.068.240.519,00, pemeriksa menemukan kusen tidak dilengkapi weather seal jenis polyurethane sealant dan backing strip berbahan busa sehingga menimbulkan rongga antara kusen dan dinding.

Sedangkan pada pekerjaan gording kanal CNP senilai Rp133.485.377,56, material yang dipasang tidak sesuai spesifikasi kontrak. Gording yang terpasang berukuran 140.45.14 dengan ketebalan 1,9 mm, padahal dalam kontrak ditetapkan ukuran 150.65.20 dengan ketebalan 3,2 mm.

Pemeriksaan juga menemukan denda keterlambatan sebesar Rp421.577.877,61 yang hingga kini belum dipungut atas keterlambatan penyelesaian sebagian pekerjaan.

Baca juga: Tragedi Ledakan di Grand Polonia Medan, Rumah Mewah Runtuh Timpa Mobil dan Lukai Enam Orang

Berdasarkan dalam temuan BPK, permasalahan tersebut disebabkan oleh kurangnya pengawasan dan pengendalian dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terhadap pelaksanaan program dan kegiatan.

Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai kurang optimal dalam melakukan pengawasan pekerjaan, kurang cermat memverifikasi volume pembayaran, kurang tepat dalam menerapkan harga satuan sesuai kontrak, belum optimal menghitung denda keterlambatan, serta kurang teliti dalam proses penyusunan maupun pelaksanaan pengujian terhadap item pekerjaan.

Disisi lain, pihak penyedia jasa dinilai tidak sepenuhnya melaksanakan kewajiban sebagaimana yang diperjanjikan dalam Surat Perjanjian/Kontrak.

Sementara, pihak Universitas Andalas secara resmi telah menerima pengelolaan sementara Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) Gedung Teknik Industri dan Teknik Lingkungan (TI-TL) dalam sebuah acara serah terima yang dihadiri oleh perwakilan dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Barat serta pelaksana proyek di ruang rapat Senat Kampus Limau Manis pada Senin (10/2/2025).

Temuan ini menjadi catatan penting dalam pelaksanaan proyek infrastruktur pendidikan yang dibiayai APBN, mengingat nilai penyimpangan yang ditemukan mencapai miliaran rupiah dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPPW Sumatera Barat, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, dan pihak Universitas Andalas belum memberikan keterangan resmi atas temuan tersebut. (*red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *