Pemkab Bangka Hentikan Aktivitas PT Dewa Putra Bangka di Kawasan Industri Jelitik

Pemkab Bangka menggelar rapat koordinasi bersama perwakilan PT Timah Tbk guna meminta penjelasan mengenai dasar pelaksanaan kegiatan serta status pemanfaatan aset daerah.

BANGKA, SINURBERITA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka menghentikan sementara aktivitas pengolahan mineral yang dilakukan PT Dewa Putra Bangka (PT DPB) di Kawasan Industri Jelitik, Sungailiat, Kamis (23/7/2026). Penghentian dilakukan setelah ditemukan adanya aktivitas di atas lahan yang merupakan aset milik Pemkab Bangka, sementara mekanisme pemanfaatannya belum memperoleh persetujuan resmi dari pemerintah daerah.

Kawasan Industri Jelitik merupakan aset yang telah dihibahkan PT Timah Tbk kepada Pemerintah Kabupaten Bangka pada masa kepemimpinan almarhum Bupati Eko Maulana Ali. Belakangan, PT DPB diketahui memperoleh Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah Tbk untuk melaksanakan pilot project pengolahan mineral ikutan di kawasan tersebut.

Menyikapi temuan itu, Pemkab Bangka menggelar rapat koordinasi bersama perwakilan PT Timah Tbk guna meminta penjelasan mengenai dasar pelaksanaan kegiatan serta status pemanfaatan aset daerah.

Baca juga: Proyek Gedung Universitas Andalas Terindikasi Rugikan Negara Rp3,76 Miliar

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Bangka, Ismir Rachmaddinianto, menegaskan pemerintah daerah mendukung investasi yang sesuai dengan ketentuan. Namun, setiap penggunaan aset milik daerah wajib melalui mekanisme dan persetujuan resmi sesuai peraturan perundang-undangan.

“PT Dewa Putra Bangka memang pernah mengajukan surat permohonan pemanfaatan aset. Namun hingga saat ini belum ada persetujuan karena masih memerlukan kajian teknis. Saat dilakukan pengecekan ke lapangan, ternyata aktivitas sudah berjalan dan hal tersebut belum sepengetahuan Pemkab Bangka,” kata Ismir.

Ia menjelaskan, apabila nantinya pemanfaatan kawasan tersebut disetujui, seluruh proses harus mengikuti mekanisme pengelolaan aset daerah, termasuk skema sewa maupun retribusi yang berlaku sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga: Air PDAM Pontianak Sementara Tak Layak Diminum, Ini Penyebabnya

Sementara itu, perwakilan PT Timah Tbk, Ahmad Tarmizi, menyatakan aktivitas yang dilakukan PT DPB bukan merupakan kegiatan penambangan maupun operasi produksi komersial.

Menurutnya, kegiatan tersebut masih berupa pilot project atau proyek percontohan untuk menguji sistem pengolahan mineral ikutan guna memisahkan mineral bernilai ekonomis dari sisa hasil produksi (SHP).

“Ini bukan kegiatan komersial maupun penambangan. Aktivitas yang dilakukan masih berupa uji coba alat dalam pilot project pengolahan mineral ikutan. Pelaksanaannya baru berlangsung sekitar dua hari,” ujar Ahmad Tarmizi.

Ia menambahkan, PT Timah bersama tim pengawas dan satuan tugas akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bangka guna menyamakan pemahaman terkait aspek teknis maupun administrasi agar tidak terjadi perbedaan persepsi.

Sebagai tindak lanjut rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka memutuskan menghentikan sementara seluruh aktivitas PT Dewa Putra Bangka di Kawasan Industri Jelitik hingga terdapat kejelasan mengenai aspek hukum, mekanisme pemanfaatan aset daerah, serta hasil kajian teknis yang disepakati seluruh pihak. (*Hry)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *