JAKARTA, SINURBERITA.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sebanyak 1.961 anak mengalami keracunan setelah mengonsumsi Makanan Bergizi Gratis (MBG) dalam rentang 1–3 September 2026. KPAI menilai kondisi tersebut menjadi alarm serius bagi pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, untuk segera membenahi tata kelola program MBG.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan, kasus keracunan tersebut tersebar di sejumlah daerah, yakni Bener Meriah, Aceh; Agam, Sumatera Barat; Tana Toraja, Sulawesi Selatan; Rembang, Jawa Tengah; dan Sidoarjo, Jawa Timur.
Menurut Jasra, angka 1.961 anak dalam kurun waktu hanya tiga hari tidak semestinya dipandang sebagai rangkaian kasus yang berdiri sendiri. Fenomena tersebut, kata dia, harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap sistem manajemen risiko dalam pelaksanaan program MBG.
“Ini harus jadi alarm keras Presiden, karena persoalan lama masih terus berulang, belum berubah,” ujar Jasra dalam keterangan resmi, dikutip laman Jawapos, Sabtu (5/9/2026).
Baca juga: Karhutla Bakar 20.448 Hektare, KLH Segel 30 Badan Usaha di 7 Provinsi
Jasra menegaskan, program MBG memiliki karakter berbeda dibandingkan program pemerintah lainnya karena menyangkut langsung keselamatan dan kesehatan anak sebagai penerima manfaat.
“Pertaruhannya adalah tubuh dan jiwa anak. Ketika makanan yang seharusnya menjadi instrumen pemenuhan gizi justru menimbulkan gangguan kesehatan, maka negara tidak boleh hanya menghitung apakah ada yang meninggal atau tidak,” tegasnya.
KPAI menilai keselamatan anak tidak boleh menunggu sampai terjadi korban jiwa. Karena itu, mekanisme pertanggungjawaban dalam pelaksanaan MBG perlu diperkuat agar setiap pihak yang lalai dapat diberikan konsekuensi yang jelas.
Jasra menyebut, salah satu aspek yang perlu segera dibenahi adalah mekanisme pertanggungjawaban penyedia makanan MBG.
Menurutnya, setiap tahapan penyediaan MBG memiliki titik risiko yang harus dikendalikan. Risiko tersebut mulai dari perencanaan menu dan bahan baku, pengadaan, pengolahan, pemasakan, pendinginan, pemorsian, pengemasan, penyimpanan, pengangkutan, distribusi hingga makanan dikonsumsi oleh anak.
“Di setiap titik itu ada SOP. Tetapi, SOP tanpa konsekuensi yang tegas akan mudah menjadi sekadar dokumen administratif,” katanya.
KPAI mendorong agar terdapat hubungan yang jelas antara kepatuhan terhadap standar operasional, kualitas layanan, pembayaran, evaluasi kontrak, penghentian operasional hingga penegakan hukum apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran.
Baca juga: Sawit Hendak Dipanen Agrinas, Kelompok Tani Lubuk Umbut Pertanyakan Dasar Penguasaan Lahan
KPAI menegaskan tidak ingin menggeneralisasi bahwa seluruh penyedia MBG bermasalah. Namun, apabila suatu penyedia terbukti melakukan kelalaian yang membahayakan keselamatan anak, harus ada konsekuensi yang nyata dan terukur.
Jasra mengatakan, konsekuensi tersebut diperlukan untuk menciptakan efek jera sekaligus mencegah kasus serupa terulang.
“Jangan sampai penyedia yang gagal hanya berhenti sebentar kemudian kembali mendapatkan kesempatan yang sama tanpa pembelajaran dan pertanggungjawaban yang memadai,” ujarnya.
Menurut Jasra, pemberian efek jera bukan semata-mata bertujuan menghukum pihak yang melakukan kesalahan. Lebih dari itu, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan keselamatan anak menjadi prioritas utama dalam setiap pelaksanaan program MBG.
“Efek jera bukan untuk menghukum semata, tetapi untuk mencegah anak berikutnya menjadi korban,” tegasnya.
KPAI berharap pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG, terutama pada aspek keamanan pangan, pengawasan penyedia, penerapan SOP, mekanisme pertanggungjawaban serta sistem pencegahan agar kasus keracunan tidak terus berulang. (*red)
Sumber: Jawapos





















