SAMBAS, SINURBERITA.COM – Polres Sambas membagikan ribuan masker gratis kepada masyarakat di sejumlah titik Kota Sambas, Kalimantan Barat, Sabtu (5/9/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya membantu masyarakat menghadapi dampak kabut asap sekaligus mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kegiatan bakti sosial dipimpin Kabag Log Polres Sambas AKP Acep Burhan Kurnadi, S.I.P., dan melibatkan personel Polres Sambas bersama delapan anggota Saka Bhayangkara Sambas.
Pembagian masker dilakukan mulai pukul 09.00 WIB. Lokasi pembagian dipusatkan di Jalan Kartiasa, tepat di depan Mako Polres Sambas, serta kawasan Tugu Tabrani atau Simpang Tiga Lampu Merah Jalan Gusti Hamzah.
Selain membagikan masker, petugas mengedukasi masyarakat agar menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan. Warga juga diingatkan untuk membatasi aktivitas di luar rumah apabila kondisi udara dinilai tidak sehat.
Baca juga: Karhutla Bakar 20.448 Hektare, KLH Segel 30 Badan Usaha di 7 Provinsi
Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono mengatakan, pembagian masker merupakan bentuk kepedulian kepolisian terhadap kesehatan masyarakat di tengah kondisi udara yang terdampak asap.
“Polres Sambas juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Jika menemukan adanya kebakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat agar dapat ditangani secepatnya,” ujar Sadoko.
Menurutnya, pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Ia juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat berujung pada sanksi pidana.
Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Pelanggaran dapat dikenai pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Polres Sambas mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran untuk membuka lahan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api guna mencegah kebakaran meluas. (*Jaiyadi)





















