PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau membuka posko pengaduan bagi alumni SMA dan SMK yang mengalami kesulitan atau dipersulit saat mengambil ijazah di sekolah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap lulusan memperoleh haknya atas dokumen pendidikan tanpa hambatan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau, Bambang Pratama, mengatakan pihaknya terus memantau tindak lanjut rekomendasi yang telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau terkait perbaikan tata kelola penyerahan ijazah.
Menurut Bambang, pengawasan juga dilakukan terhadap langkah konkret Disdik Riau dalam menyosialisasikan kepada para alumni agar segera mengambil ijazah yang masih tersimpan di sekolah.
“Kami masih memonitor tindak lanjut hasil kajian ini, khususnya langkah-langkah nyata yang dilakukan Disdik dalam menginformasikan kepada para alumni dan kepada ruang publik. Kami akan terus mengawal apakah masih ada kesulitan bagi alumni untuk mengambil ijazahnya,” kata Bambang, Rabu (29/7/2026).
Baca juga: Proyek Gedung Universitas Andalas Terindikasi Rugikan Negara Rp3,76 Miliar
Ia menegaskan, Ombudsman akan segera melakukan intervensi apabila masih ditemukan alumni yang dipersulit saat mengambil ijazah.
“Kalau masih ada yang mengalami kesulitan, Ombudsman akan melakukan intervensi kepada Dinas Pendidikan maupun pihak sekolah agar ijazah tersebut segera diberikan kepada pemiliknya. Kami juga mengimbau alumni yang belum mengambil ijazah agar segera mengambilnya. Jika ada kesulitan, dipersilakan menghubungi atau datang langsung ke Kantor Ombudsman Riau,” ujarnya.
Bambang memastikan Ombudsman Riau telah membuka posko pengaduan sebagai sarana pendampingan bagi masyarakat yang menghadapi persoalan pengambilan ijazah.
“Benar, Ombudsman Riau membuka posko aduan untuk mendampingi siswa, khususnya yang mengalami kesulitan pengambilan ijazah,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa rekomendasi Ombudsman kepada Disdik Riau harus ditindaklanjuti secara serius. Apabila tidak ada langkah nyata untuk memperbaiki tata kelola layanan penyerahan ijazah, hal tersebut akan menjadi catatan dalam penilaian penyelenggaraan pelayanan publik.
“Bahkan jika Disdik tidak melakukan langkah-langkah konkret seperti saran perbaikan tersebut, dalam penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Ombudsman RI) Tahun 2026 yang sedang berjalan, sebagus apa pun nilainya akan tetap tercantum adanya maladministrasi dalam tata kelola pengambilan ijazah,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, kembali mengimbau seluruh alumni SMA Negeri dan SMK Negeri, khususnya lulusan tahun 2023 ke bawah, agar segera mengambil ijazah yang masih tersimpan di sekolah.
Berdasarkan data Disdik Riau, hingga saat ini masih terdapat 11.856 ijazah yang belum diambil, terdiri dari 5.635 ijazah SMA Negeri dan 6.221 ijazah SMK Negeri.
Disdik Riau menegaskan proses pengambilan ijazah dilakukan secara gratis tanpa pungutan apa pun. Alumni yang mengalami kendala juga dipersilakan berkonsultasi langsung ke Bidang SMA maupun Bidang SMK Disdik Provinsi Riau agar proses pengambilan ijazah dapat berjalan lancar. (*J2R)





















