PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Rencana pembatasan truk bertonase besar yang melintasi ruas Jalan Lintas Tengah menuju Kota Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, mulai dibahas dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang digelar di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Rabu (29/7/2026).
Rapat tersebut dihadiri Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau, Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Dinas PUPR Provinsi Riau, Satlantas Polres Indragiri Hulu, Pemerintah Kecamatan Pasir Penyu, Forum Penyelamat Aset Negara (FPAN), dan Organda Provinsi Riau.
Pembahasan dilakukan menyusul aspirasi masyarakat terkait tingginya intensitas kendaraan angkutan barang bertonase besar yang melintasi jalan provinsi di Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu.
Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika melalui Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Riau AKBP Dasril mengatakan pemasangan portal pembatas kendaraan tidak bisa dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
Forum menyepakati bahwa pembangunan portal atau gapura pembatas kendaraan angkutan barang harus didukung Peraturan Bupati atau Surat Keputusan (SK) Bupati yang mengatur tinggi kendaraan, batas tonase, jenis kendaraan yang boleh melintas, hingga mekanisme pengawasan di lapangan.
Regulasi tersebut nantinya menjadi dasar bagi kepolisian dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran kendaraan yang melebihi ketentuan.
Selain itu, forum merekomendasikan pemasangan rambu lalu lintas yang memadai, penyediaan jalur alternatif bagi kendaraan bertonase besar, serta sosialisasi kepada masyarakat, pelaku usaha, dan pengemudi sebelum kebijakan diterapkan.
Peserta rapat juga menilai seluruh pemangku kepentingan harus mencapai kesepakatan terlebih dahulu agar pembatasan kendaraan tidak mengganggu distribusi logistik maupun aktivitas ekonomi masyarakat.
Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika melalui AKBP Dasril menegaskan Ditlantas Polda Riau mendukung upaya pemerintah daerah menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus melindungi infrastruktur dari kerusakan akibat kendaraan yang melebihi kapasitas.
“Keselamatan berlalu lintas, kelancaran distribusi logistik, dan perlindungan infrastruktur jalan harus berjalan beriringan. Karena itu, pemasangan portal harus memiliki dasar hukum yang kuat, didukung kajian teknis, rambu yang memadai, jalur alternatif, serta sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Riau Ridwan Helmi menyebut Forum LLAJ menjadi wadah strategis untuk menyamakan persepsi seluruh instansi sebelum kebijakan diberlakukan.
Menurutnya, setiap aspirasi masyarakat harus dikaji dari aspek teknis, regulasi, keselamatan, hingga dampaknya terhadap mobilitas masyarakat dan distribusi logistik.
Di sisi lain, Ketua Organda Provinsi Riau, Nasril, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang bertujuan meningkatkan keselamatan lalu lintas dan menjaga aset infrastruktur jalan. Namun, ia meminta agar pembatasan kendaraan tetap mempertimbangkan kelancaran distribusi barang serta keberlangsungan dunia usaha.
Organda juga menekankan pentingnya penyediaan jalur alternatif yang layak, regulasi yang jelas, serta sosialisasi kepada perusahaan angkutan dan para pengemudi sebelum kebijakan diterapkan.
Hasil rapat Forum LLAJ tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dalam menyusun kebijakan pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas Jalan Lintas Tengah menuju Kota Air Molek.
Melalui sinergi antara pemerintah, kepolisian, pelaku usaha, dan masyarakat, kebijakan yang dihasilkan diharapkan mampu meningkatkan keselamatan berlalu lintas, menjaga kualitas infrastruktur jalan, sekaligus memastikan distribusi logistik dan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Riau tetap berjalan optimal. (*J2R)





















