JAKARTA, SINURBERITA.COM — PT PP (Persero) Tbk (PTPP) resmi menandatangani Master Restructuring Agreement (MRA) atau perjanjian restrukturisasi utang dengan empat bank Himbara pada 10 September 2026.
Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari langkah restrukturisasi keuangan PTPP atas total kewajiban kepada para kreditur yang berdasarkan posisi Juli 2026 mencapai sekitar Rp18,2 triliun, terdiri atas pokok dan bunga.
Informasi tersebut disampaikan PTPP melalui keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (11/9/2026).
Empat bank yang terlibat dalam restrukturisasi tersebut yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Bank Mandiri juga bertindak sebagai Agen Fasilitas dalam pelaksanaan MRA tersebut.
Kewajiban Masih Direkonsiliasi
PTPP menjelaskan, nilai Rp18,2 triliun tersebut masih akan direkonsiliasi dengan memperhitungkan seluruh pokok, bunga atau bagi hasil, serta kewajiban pembayaran lainnya berdasarkan masing-masing perjanjian kredit maupun akad pembiayaan.
Rekonsiliasi dilakukan sesuai jadwal dan ketentuan yang telah disepakati para pihak sebelum nilai kewajiban akhirnya dikristalisasi.
Dalam skema restrukturisasi, kewajiban PTPP dibagi ke dalam beberapa kelompok pembayaran.
Salah satunya adalah fasilitas modal kerja yang dikecualikan dari skema tertentu. Fasilitas tersebut diberikan oleh kreditur yang juga berperan sebagai pemilik proyek (bowheer) PTPP.
Fasilitas ini memiliki bunga atau bagi hasil sebesar 3,5% per tahun. Sebesar 1% dibayarkan secara tunai setiap tiga bulan, sedangkan 2,5% ditangguhkan dan mengikuti jadwal termin penerimaan kas proyek.
Tranche A Rp13,33 Triliun
Komponen terbesar restrukturisasi terdapat pada Tranche A, berupa pinjaman atau pembiayaan berjangka (term loan) sekitar Rp13,33 triliun.
Pembayarannya dijadwalkan selama 15 tahun sejak Tanggal Efektif dengan skema balloon payment.
Bunga ditetapkan sebesar 3,5% per tahun, dengan 1% dibayarkan secara tunai setiap tiga bulan. Sementara 2,5% lainnya ditangguhkan hingga 2041.
Selanjutnya, Tranche B memiliki nilai sekitar Rp4,05 triliun.
Pembayaran Tranche B dilakukan dalam jangka waktu lima tahun sejak Tanggal Efektif menggunakan skema bullet payment. Sumber pembayaran direncanakan berasal dari hasil divestasi Perseroan.
Untuk fasilitas tersebut, bunga ditetapkan sebesar 1% per tahun dan dibayarkan setiap tiga bulan.
Adapun Tranche C merupakan bunga atau bagi hasil yang timbul sejak Tanggal Persetujuan Standstill hingga Tanggal Efektif.
Pembayaran Tranche C akan dilakukan secara cicilan selama 18 bulan sejak Tanggal Efektif tanpa tambahan bunga atau bagi hasil.
Menunggu RUPS
PTPP menegaskan MRA tersebut belum otomatis berlaku efektif setelah penandatanganan. Efektivitas perjanjian masih bergantung pada pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta terpenuhinya sejumlah persyaratan lain yang tercantum dalam perjanjian.
Manajemen PTPP menyebut restrukturisasi tersebut merupakan bagian dari transformasi bisnis dan keuangan Perseroan.
Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga keberlangsungan usaha, memperbaiki kinerja operasional dan keuangan, serta memperkuat kemampuan Perseroan memenuhi kewajibannya kepada kreditur.
“Dengan dilakukannya penandatanganan MRA ini diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi proses restrukturisasi keuangan yang sedang dilakukan serta bagi kelangsungan usaha dan kondisi keuangan Perseroan ke depannya,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi.
PTPP juga menyatakan Dewan Komisaris dan Direksi telah melakukan penelaahan atas informasi tersebut dan memastikan tidak terdapat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan.
Perseroan menjelaskan transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 serta transaksi material yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
Dengan ditandatanganinya MRA, PTPP kini memiliki kerangka pembayaran baru atas kewajibannya kepada kreditur. Namun, implementasi restrukturisasi masih menunggu terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam perjanjian, termasuk persetujuan RUPS. (*red)
Sumber: CNBC Indonesia





















