KPU Riau dan Bawaslu Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Semester II 2026

Koordinasi KPU Riau dan Bawaslu terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2026.

PEKANBARU, SINURBERITA.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau melakukan koordinasi terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2026.

Koordinasi tersebut berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Riau, Kamis (10/9/2026). Pertemuan dipimpin Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan bersama jajaran anggota KPU Riau dan diterima Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal bersama anggota Bawaslu Riau.

Dalam pertemuan tersebut, KPU Riau menyampaikan rekapitulasi data hasil sinkronisasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diturunkan KPU Republik Indonesia kepada KPU kabupaten/kota untuk dilakukan pemutakhiran.

Data yang dibahas mencakup pemilih potensial baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), serta perubahan elemen data pemilih.

Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan mengatakan koordinasi dengan Bawaslu diperlukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara berkelanjutan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemutakhiran data pemilih merupakan proses yang harus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan data yang dimiliki tetap akurat dan mutakhir. Karena itu, koordinasi dengan Bawaslu menjadi bagian penting untuk mendapatkan masukan sekaligus memperkuat proses pemutakhiran data pemilih di Provinsi Riau,” ujar Rusidi.

Baca juga: BPK Bongkar Pengadaan Y Banner Bawaslu Riau, Kelebihan Pembayaran Capai Rp947 Juta

Menurut Rusidi, masukan dari Bawaslu menjadi bagian penting dalam proses pencermatan terhadap data pemilih sebelum dilakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Riau sekaligus Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Abdul Rahman, mengatakan pemutakhiran data pemilih harus dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan perubahan data kependudukan.

“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan untuk memastikan perubahan data dapat terus diperbarui sesuai dengan kondisi terkini. Melalui koordinasi dan masukan dari Bawaslu, kami dapat memperkuat proses pencermatan dan pemutakhiran data sehingga data pemilih yang dihasilkan semakin akurat dan mutakhir,” kata Abdul Rahman.

Dalam koordinasi tersebut, Bawaslu Provinsi Riau memberikan sejumlah saran dan masukan terhadap rekapitulasi data yang disampaikan KPU Riau.

Masukan tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi KPU Riau dalam melakukan pencermatan dan perbaikan data pemilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Koordinasi KPU dan Bawaslu Riau tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk menjaga kualitas data pemilih agar tetap valid, akurat, dan mutakhir.

Data pemilih yang akurat dinilai penting dalam mendukung proses penyelenggaraan pemilihan serta memastikan setiap perubahan status dan elemen data kependudukan dapat tercermin dalam data pemilih secara berkelanjutan. (*J2R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *