Hak Sewa Berakhir, Perumda Pasar Tangerang Mulai Tata Pedagang Pasar Anyar

Direktur Utama Perumda Pasar Kota Tangerang, Dedi Ochen.

TANGERANG, SINURBERITA.COM – Perumda Pasar Kota Tangerang mulai melakukan penataan administrasi dan pendataan pedagang di Pasar Anyar menyusul berakhirnya masa hak sewa selama 20 tahun pada 31 Agustus 2026.

Penataan dilakukan untuk memastikan kios dan los di Pasar Anyar ditempati oleh pedagang yang benar-benar masih aktif menjalankan kegiatan usaha.

Direktur Utama Perumda Pasar Kota Tangerang, Dedi Ochen, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan verifikasi dan validasi terhadap data eks pemilik sertifikat persewaan. Pendataan mencakup seluruh kios dan los yang berada di lantai satu dan lantai dua.

Dari sekitar 1.676 kios dan los yang tersedia, tercatat sekitar 1.132 kios dan los masih terisi dan digunakan pedagang aktif. Proses verifikasi dilakukan secara bertahap dengan melibatkan para eks pemilik sertifikat persewaan.

“Setelah dipanggil dan disosialisasikan, kini semua sedang kita verifikasi dan validasi. Setelah itu kita minta membuat pernyataan untuk mengisi tempatnya. Kemudian kita berikan waktu tiga bulan melalui surat izin menempati sementara kios atau los,” ujar Dedi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/9/2026).

Pedagang Tak Boleh Menyewakan Kembali Kios dan Los

Dalam masa izin menempati sementara tersebut, Perumda Pasar Kota Tangerang menegaskan kios dan los tidak diperbolehkan disewakan kembali kepada pihak lain.

Kebijakan itu diberlakukan agar fasilitas perdagangan di Pasar Anyar benar-benar dimanfaatkan oleh pedagang dan tidak kembali menjadi tempat usaha yang kosong.

“Selama tiga bulan ini tidak boleh disewakan kepada pihak lain, kecuali memang ditempati sendiri untuk berdagang. Selanjutnya pun akan diterapkan aturan tersebut,” kata Dedi.

Setelah proses penataan berjalan dan serah terima dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Kota Tangerang dilakukan, Perumda Pasar akan menyiapkan skema Surat Izin Berdagang Sementara (SIBS).

Menurut Dedi, skema perizinan tersebut akan lebih fleksibel dibandingkan sistem hak sewa sebelumnya. Masa izin dapat diberikan mulai satu bulan, tiga bulan, enam bulan hingga paling lama satu tahun.

“Masa izin nantinya lebih fleksibel, mulai dari satu bulan, tiga bulan, enam bulan hingga paling lama satu tahun, berbeda dengan sistem hak sewa sebelumnya yang berlangsung selama 20 tahun,” tegasnya.

Pasar Anyar Disiapkan Lebih Modern

Selain melakukan penataan administrasi dan pendataan pedagang, Perumda Pasar Kota Tangerang juga menyiapkan sejumlah konsep untuk meningkatkan aktivitas perdagangan di Pasar Anyar.

Konsep tersebut antara lain menghadirkan ruang yang lebih kekinian, komunitas kopi hingga kuliner malam. Upaya itu diharapkan dapat menarik lebih banyak pengunjung, termasuk kalangan generasi muda.

Dedi berharap penataan tersebut dapat meningkatkan tingkat okupansi kios dan los sekaligus menghidupkan kembali aktivitas ekonomi di Pasar Anyar.

Ia meminta para pedagang mengikuti proses penataan yang sedang berlangsung serta aktif memanfaatkan kios dan los yang telah disiapkan.

Sementara itu, terhadap tempat usaha yang masih kosong atau lama tidak digunakan, Perumda Pasar akan memberikan pemberitahuan dan batas waktu pengisian.

Jika batas waktu tersebut tidak dimanfaatkan, kesempatan menempati kios atau los akan diberikan kepada pedagang lain yang selama ini masih menunggu.

Langkah tersebut menjadi bagian dari penataan Pasar Anyar pascaberakhirnya hak sewa 20 tahun, dengan fokus pada optimalisasi penggunaan ruang dan peningkatan aktivitas perdagangan. (*red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *