PEKANBARU, SINURBERITA.COM — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau memperkuat langkah strategis dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan setelah mengikuti pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, Senin (14/9/2026).
Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Rudy Fernando Sianturi, bersama jajaran mengikuti pengarahan tersebut sebagai bagian dari upaya menyamakan langkah dalam pelaksanaan berbagai agenda strategis Pemasyarakatan.
Dalam arahan Dirjen Pemasyarakatan, sejumlah hal menjadi perhatian, di antaranya penguatan tata kelola layanan publik, pemenuhan hak warga binaan, peningkatan integritas petugas, serta kesiapan menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Baca juga: Pekanbaru Jadi Kota dengan Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Indonesia, Tembus 7,39 Persen
Rudy menegaskan, arahan pimpinan perlu ditindaklanjuti melalui kerja nyata di jajaran Pemasyarakatan Riau. Menurutnya, penguatan integritas dan peningkatan kualitas pelayanan menjadi bagian penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemasyarakatan yang profesional.
“Arahan pimpinan harus kita tindak lanjuti dengan kerja nyata. Mari bersama memperkuat integritas dan meningkatkan kualitas layanan Pemasyarakatan,” tegas Rudy.
Ia menyatakan, Kanwil Ditjenpas Riau berkomitmen menindaklanjuti setiap arahan pimpinan dengan memperkuat pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Komitmen tersebut diarahkan untuk mewujudkan layanan Pemasyarakatan yang semakin profesional, optimal, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat. (*J2R)





















