Tak Bisa Sembarangan, Ini Aturan Baru Pengisian Solar Bersubsidi di Pontianak

Pemkot Pontianak mengatur antrean solar bersubsidi di SPBU.

PONTIANAK, SINURBERITA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyepakati sejumlah aturan untuk menertibkan antrean penyaluran BBM jenis solar bersubsidi di sejumlah SPBU.

Aturan tersebut mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2026. Sebelum diterapkan, Pemkot Pontianak masih melakukan sosialisasi kepada pengelola SPBU, pengusaha angkutan, pengemudi, dan masyarakat.

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan, pengaturan tersebut bertujuan menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus memastikan penyaluran solar bersubsidi tepat sasaran.

“Yang terpenting muaranya adalah memudahkan masyarakat dan membuat arus lalu lintas aman,” kata Bahasan dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Bapperida Pontianak, Senin (14/9/2026).

Menurutnya, antrean kendaraan yang mengisi solar bersubsidi di sejumlah lokasi kerap menggunakan badan jalan sehingga berpotensi menghambat arus lalu lintas dan mengganggu keselamatan pengguna jalan.

“Kami juga ingin memastikan, penyaluran tepat sasaran,” tegasnya.

Baca juga: Pertamina Ungkap Penyebab Antrean BBM Subsidi Meningkat di Riau

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Rendrayani menjelaskan, aturan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi yang melibatkan Pemkot Pontianak, PT Pertamina Patra Niaga, TNI/Polri, SPBU, asosiasi, pelaku usaha angkutan, serta instansi terkait.

“Saat ini masih tahap sosialisasi. Aturan penanganan antrean penyaluran solar bersubsidi ini mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026,” ujarnya.

Salah satu ketentuan yang disepakati yakni pembelian solar bersubsidi wajib menggunakan QR Code atau barcode MyPertamina. Pengemudi juga wajib menunjukkan STNK yang sesuai dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Batas maksimal pengisian solar bersubsidi mengikuti ketentuan yang tercantum pada QR Code atau barcode MyPertamina. Ketentuan ini diharapkan dapat membuat penyaluran lebih tertib dan mengurangi potensi penyalahgunaan.

Selain itu, distribusi solar bersubsidi dari Integrated Terminal Pontianak akan dimulai pukul 02.00 WIB untuk mendukung kepastian pasokan. SPBU diwajibkan menerima pendistribusian tersebut.

“SPBU wajib melaksanakan penyaluran sesuai harga, kuota, volume, dan ketentuan yang berlaku,” jelas Rendrayani.

Operator SPBU juga diwajibkan memeriksa QR Code atau barcode MyPertamina, STNK, dan TNKB sebelum pengisian. SPBU bersama Pertamina diminta melakukan sosialisasi serta mengatur antrean agar tidak mengganggu lalu lintas.

Baca juga: Terungkap! 161 SPBU di Sumbagsel Disanksi Langgar SOP BBM Subsidi

Dalam kesepakatan tersebut, kendaraan pengangkut BBM maksimal roda 10 dengan kapasitas tangki maksimal 16 kiloliter dalam keadaan kosong diperbolehkan melintas di Jembatan Duplikasi Kapuas I pada pukul 08.00–16.00 WIB dan 19.00–05.00 WIB, dengan tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas dan ketentuan yang berlaku.

SPBU bersama Pertamina juga diminta berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan kepolisian dalam penataan antrean, termasuk jalur masuk dan keluar kendaraan.

SPBU wajib menyediakan petugas pengatur antrean untuk mengendalikan arus kendaraan, mencegah kemacetan, serta menjaga keamanan dan keselamatan di area SPBU. Sementara itu, Dinas Perhubungan akan memasang marka parkir dan rambu untuk membatasi area antrean kendaraan.

Pengusaha angkutan, asosiasi, dan pengemudi diminta mematuhi seluruh ketentuan. Mereka dilarang menyalahgunakan QR Code atau barcode, menggunakan tangki modifikasi maupun tangki cadangan yang tidak sesuai aturan, serta melakukan pengisian berulang yang bertentangan dengan ketentuan.

Khusus truk trailer, pengemudi tidak diperbolehkan membawa gandengan atau tempelan saat melakukan pengisian BBM. Gandengan harus ditempatkan di pool atau lokasi yang telah ditentukan guna mengurangi kepadatan dan risiko keselamatan di sekitar SPBU.

Rendrayani mengatakan, pengawasan akan dilakukan bersama BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, TNI/Polri, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Pengawasan mencakup potensi penyalahgunaan QR Code, pelanggaran penyaluran, praktik premanisme, gangguan keamanan, serta persoalan antrean dan lalu lintas.

“Jika ada pelanggaran, akan diberikan tindakan atau sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing pihak,” tegasnya.

Ia berharap masa sosialisasi sebelum 1 Oktober 2026 dapat dimanfaatkan seluruh pihak untuk memahami ketentuan tersebut sehingga penerapannya berjalan tertib dan tidak menimbulkan kebingungan.

“Tujuan utamanya adalah memastikan penyaluran solar bersubsidi lebih tertib, tepat sasaran, dan tidak mengganggu lalu lintas. Kami berharap semua pihak bisa mendukung pelaksanaan aturan ini,” pungkasnya. (*Jaiyadi)

Sumber: Prokopim Pontianak 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *