PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Salah satu upaya yang dilakukan yakni menyampaikan langsung Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 kepada wajib pajak. Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Tengku Denny Muharpan, Jumat (11/9/2026).
Penyampaian SPPT tidak hanya dilakukan kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, tetapi juga kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu.
SPPT PBB-P2 bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya disampaikan kepada PT Angkasa Pura II di Rumah Makan Pondok Patin. Sementara itu, SPPT bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan disampaikan kepada pimpinan Sekolah Darma Yudha.
Baca juga: Polresta Pekanbaru Gelar Razia Narkoba di MP Club dan Moonlight KTV
Bapenda mendorong pihak sekolah segera melunasi tunggakan PBB-P2 sebelum batas waktu pembayaran pada 30 September 2026.
Tengku Denny mengatakan, penyampaian SPPT secara langsung merupakan bagian dari komitmen Bapenda Kota Pekanbaru untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong pembayaran pajak tepat waktu.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan wajib pajak perlu terus diperkuat karena penerimaan pajak daerah memiliki kontribusi penting terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sinergitas ini perlu diperkuat agar potensi yang memiliki kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) konsisten membayar pajak sesuai dengan ketetapan yang berlaku,” ujar Tengku Denny.
Pemko Pekanbaru berharap keterbukaan dan komunikasi langsung dengan wajib pajak dapat meningkatkan kesadaran masyarakat maupun badan usaha untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan. (*J2R)
Sumber: Diskominfotiksan Pekanbaru





















