PADANG PANJANG, SINURBERITA.COM – Niniak Mamak se-Kenagarian Gunuang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, menyatakan sikap menolak rencana pembangunan Jalan Tol Padang–Bukittinggi yang melintasi wilayah ulayat Nagari Gunuang.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam musyawarah adat yang digelar di Balairung Sati Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Gunuang, Kelurahan Gantiang, Minggu (2/8/2026).
Surat pernyataan dibacakan Ketua KAN Nagari Gunuang, Syahrial Datuak Pandak, di hadapan unsur Ampek Suku Anam Ampuak yang terdiri atas Suku Koto, Sikumbang, Jambak, dan Pisang, bersama Imam Basa, Katik Kayo, serta tokoh adat lainnya.
Dalam pernyataan itu, para pemangku adat menegaskan penolakan terhadap rencana jalur tol mendapat dukungan dari cadiak pandai, mudo matah, bundo kanduang, serta masyarakat Nagari Gunuang yang berada di kampung halaman maupun di perantauan.
Baca juga: Proyek Gedung Universitas Andalas Terindikasi Rugikan Negara Rp3,76 Miliar
“Pada hari ini, Minggu 2 Agustus 2026, kami niniak mamak Nagari Gunuang yang didukung oleh cadiak pandai, mudo matah, bundo kanduang, dan masyarakat Nagari Gunuang di kampung halaman maupun di perantauan menyatakan menolak pembangunan jalan tol yang melewati Nagari Gunuang, Kota Padang Panjang,” demikian isi pokok surat pernyataan tersebut.
Datuak Pandak menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil serangkaian musyawarah para niniak mamak setelah mempertimbangkan dampak yang berpotensi timbul apabila jalur tol melewati kawasan ulayat Nagari Gunuang.
Menurutnya, trase yang direncanakan akan berdampak pada lahan pertanian produktif, rumah gadang, permukiman warga, hingga pandam pakuburan yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan adat bagi masyarakat setempat.
“Kami bukan menolak pembangunan jalan tol dan bukan pula menolak pembangunan di Kota Padang Panjang. Namun jalur yang direncanakan akan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat karena melewati sawah, rumah warga, rumah gadang, serta pandam pakuburan. Itu merupakan bagian penting dari identitas dan keberlangsungan kaum,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh niniak mamak telah mempertimbangkan manfaat dan dampak pembangunan sebelum menyepakati sikap penolakan.
“Setelah ditimbang baik dan buruknya, seluruh niniak mamak Nagari Gunuang sepakat menolak pembangunan jalan tol yang melewati ulayat Nagari Gunuang,” katanya.
Surat pernyataan tersebut, lanjut Datuak Pandak, akan disampaikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan instansi terkait sebagai bentuk penyampaian sikap resmi masyarakat adat.
Baca juga: Kuota Liga 4 Dipersoalkan, PSPP Tuntut Transparansi PSSI
Dukungan juga datang dari Persatuan Pemuda Gunuang (PPG). Ketua PPG, Ananda Arrya Guna Sutan Panduko, menyatakan pihaknya mendukung penuh keputusan yang telah diambil para niniak mamak melalui musyawarah adat.
Menurutnya, pembangunan jalan tol yang melintasi Nagari Gunuang berpotensi membelah kawasan nagari, mengganggu hubungan sosial masyarakat, serta mengurangi luas lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan warga.
“Ini menyangkut kemaslahatan anak Nagari Gunuang ke depan. Jika jalan tol melintasi Nagari Gunuang, nagari berpotensi terbelah, silaturahmi dan komunikasi masyarakat dapat terganggu, sementara lahan pertanian yang menjadi sumber kehidupan warga juga akan berkurang. Karena itu, kami dari Persatuan Pemuda Gunuang menolak pembangunan jalan tol yang melewati Nagari Gunuang,” ujarnya.
Sebagai bentuk penyampaian aspirasi, masyarakat juga memasang sejumlah spanduk penolakan di pagar Kantor KAN Nagari Gunuang. Spanduk tersebut berisi permintaan agar pembangunan Jalan Tol Padang–Bukittinggi Seksi Bukittinggi–Sicincin tidak melintasi wilayah Nagari Gunuang.
Dalam spanduk itu, masyarakat menyampaikan sejumlah alasan penolakan, di antaranya karena pemilik dan penggarap lahan mengaku belum pernah diajak bermusyawarah, tanah yang terdampak merupakan warisan leluhur yang harus dijaga, serta kekhawatiran hilangnya lahan pertanian produktif yang menjadi penopang ekonomi masyarakat.
Masyarakat juga meminta pemerintah mempertimbangkan alternatif jalur yang dinilai tidak mengganggu kawasan permukiman maupun lahan pertanian produktif di Nagari Gunuang. (*red/CN)






















1 Komentar