Bongkar Sindikat SIM Palsu Lintas Wilayah, Tiga Pejabat Polres Siak Terima Penghargaan

Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika memberikan penghargaan kepada Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar.

PEKANBARU, SINURBERITA.COM — Keberhasilan Polres Siak mengungkap jaringan dugaan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru mendapat apresiasi dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau.

Apresiasi tersebut diberikan Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, S.I.K., M.H., dalam bentuk penghargaan kepada tiga pejabat Polres Siak, Kamis (17/9/2026).

Penghargaan diterima Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Lantas Polres Siak AKP Denny Maulana, S.Tr.K., M.H., serta Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H.

Penghargaan diberikan atas keberhasilan jajaran Polres Siak mengungkap jaringan pemalsuan SIM yang diduga telah memproduksi dan mengedarkan ratusan SIM palsu di sejumlah wilayah Provinsi Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka dengan dugaan peran berbeda, mulai dari penyedia bahan, pengedit data, pencetak, pemasaran hingga kurir. Sementara satu orang berinisial R alias K masih dalam pencarian dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran SIM palsu di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berkembang ke sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru.

Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, sedikitnya 33 SIM palsu diketahui telah beredar di wilayah hukum Kabupaten Siak. Jaringan tersebut juga diperkirakan telah memproduksi dan mengedarkan sekitar 500 SIM palsu di berbagai wilayah Riau.

Polisi mengungkap modus pembuatan SIM palsu dilakukan dengan menawarkan jasa melalui WhatsApp, Facebook Marketplace, maupun perantara. Pemesan diminta mengirimkan foto diri dan kartu tanda penduduk (KTP).

Data tersebut kemudian diduga diedit dan dicetak menyerupai SIM resmi, termasuk menggunakan kode batang atau barcode yang dibuat seolah-olah dapat menampilkan data identitas pemilik.

Hasil cetakan selanjutnya ditempelkan pada kartu atau blangko SIM bekas yang telah dibersihkan dari identitas pemilik sebelumnya. Tarif yang ditawarkan kepada pemesan disebut bervariasi, mulai Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta, tergantung jenis SIM.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan puluhan blangko SIM bekas, SIM yang diduga palsu, komputer, printer, telepon seluler, kendaraan bermotor, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Dirlantas Polda Riau Berikan Apresiasi

Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Siak atas kerja keras dan sinergi dalam mengungkap jaringan tersebut.

“Ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras dan sinergi jajaran Polres Siak. Semoga keberhasilan ini menjadi motivasi untuk terus memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat,” ujar Jeki.

Ia juga mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur tawaran pembuatan SIM secara instan melalui jalur tidak resmi.

Menurutnya, pengurusan SIM harus dilakukan melalui prosedur resmi Kepolisian agar dokumen yang diperoleh sah dan pemohon memenuhi persyaratan serta kompetensi berkendara.

Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Polres Siak masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan dugaan pemalsuan dan peredaran SIM palsu di wilayah Provinsi Riau. (*J2R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *