Bea Cukai Sibolga Musnahkan 4,32 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp3,23 Miliar

Pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan KPPBC TMP C Sibolga.

SIBOLGA, SINURBERITA.COM — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sibolga memusnahkan sebanyak 4.324.904 batang rokok ilegal hasil penindakan yang dilakukan sepanjang November 2025 hingga April 2026.

Pemusnahan barang hasil penindakan tersebut dilaksanakan di Sibolga, Kamis (17/9/2026), dan disaksikan oleh unsur pemerintah daerah serta aparat penegak hukum terkait sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan barang hasil penindakan.

Rokok ilegal yang dimusnahkan memiliki perkiraan nilai harga jual di pasaran mencapai Rp6.400.538.020. Sementara itu, potensi kerugian negara yang dapat ditimbulkan dari peredaran barang tersebut diperkirakan mencapai Rp3.231.307.984.

Barang tersebut merupakan hasil 29 surat bukti penindakan dari 13 frekuensi operasi yang dilakukan KPPBC TMP C Sibolga melalui kegiatan pengawasan, patroli, pengumpulan informasi, hingga operasi penindakan.

KPPBC TMP C Sibolga menyebut penindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Community Protector dan Industrial Assistance, sekaligus upaya menekan peredaran barang kena cukai hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan.

Baca juga: Sekjen HKBP Hadiri Pesta Puncak Parheheon Keluarga, HUT ke-38 dan Pesta Gotilon HKBP Moria Palas

Kepala KPPBC TMP C Sibolga, Indra Isnugrahati, mengatakan pemusnahan tersebut menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menjaga transparansi pengelolaan barang hasil penindakan.

Menurutnya, upaya tersebut juga ditujukan untuk melindungi masyarakat serta pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan barang kena cukai hasil tembakau secara legal dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kerja sama dan sinergi yang terjalin menjadi kekuatan penting dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Hal tersebut tidak hanya melindungi penerimaan negara, tetapi juga diharapkan mampu memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai,” ujar Indra.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan pemberantasan rokok ilegal atau Gempur Rokok Ilegal di wilayah kerja KPPBC TMP C Sibolga.

Adapun wilayah pengawasan KPPBC TMP C Sibolga mencakup 11 kabupaten dan 3 kota.

Baca juga: Diduga Kuras Uang Rp11 Miliar Milik Ayahnya, Sang Adik Somasi Kakak Kandung

Pemberantasan rokok ilegal dilakukan melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, disertai sosialisasi ketentuan cukai serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk bidang penegakan hukum.

KPPBC TMP C Sibolga mengimbau masyarakat tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal.

Masyarakat juga diminta berpartisipasi dalam membantu pemberantasan penyelundupan dan peredaran barang ilegal dengan melaporkan indikasi pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi Bea Cukai.

Laporan dapat disampaikan melalui Bravo Bea Cukai 1500225 maupun kanal media sosial resmi Bea Cukai. Untuk Bea Cukai Sibolga, masyarakat juga dapat menghubungi WhatsApp 0811-6159-944. (*Ast)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar