Usai Diperiksa, Tersangka Ketiga Dugaan Korupsi Jalan Pasar Sayur Langsung Ditahan

Kejari Padang Panjang menahan HG, tersangka ketiga dalam dugaan korupsi proyek Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun Anggaran 2024.

PADANG PANJANG, SINURBERITA.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang menahan tersangka ketiga dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun Anggaran 2024, Kamis (17/9/2026).

Tersangka berinisial HG (44) menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebelum ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang Panjang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Panjang, Muhammad Abby Habibullah, SH., MH., mengatakan HG sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 September 2026. Namun, HG tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada waktu tersebut karena alasan sakit.

“Penyidik kemudian telah menyampaikan surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka untuk jadwal pemeriksaan hari ini,” kata Abby, Kamis (17/9/2026).

HG kemudian memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Setelah pemeriksaan, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap HG. Keputusan tersebut, menurut Abby, dilakukan sebagaimana terhadap dua tersangka lainnya yang telah lebih dahulu ditahan pada 14 September 2026.

“Setelah penyidik melakukan pemeriksaan atas HG sebagai tersangka, penyidik menilai atas diri tersangka perlu dilakukan penahanan sebagaimana dua tersangka lainnya yang telah ditahan sejak tanggal 14 September 2026,” ujarnya.

HG kemudian dibawa dari Kantor Kejari Padang Panjang menuju Rutan Kelas IIB Padang Panjang dengan pengawalan personel Polres Padang Panjang dan aparat Kejaksaan.

Tiga Tersangka Telah Ditahan

Dengan penahanan HG, Kejari Padang Panjang telah menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun Anggaran 2024.

Ketiganya masing-masing berinisial WK, FA, dan HG.

Kejari Padang Panjang menyatakan para tersangka disangka melanggar ketentuan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara secara subsidair, para tersangka disangka melanggar Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidikan Masih Berlangsung

Abby mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka untuk melengkapi proses penyidikan dan pemberkasan perkara.
Setelah pemberkasan selesai, berkas perkara akan diserahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan penelitian.

“Jika penuntut umum menilai penyidikan sudah selesai, maka penuntut umum akan segera melimpahkan perkara untuk diperiksa dan diputus di Pengadilan Tipikor Padang,” kata Abby.

Dengan demikian, perkara tersebut saat ini masih berada dalam tahap penyidikan. Proses hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan penelitian berkas oleh penuntut umum.

Para tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*red/CN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *