SIBOLGA, SINURBERITA.COM — Polres Sibolga menangkap seorang pria berinisial AN (33) yang diduga terlibat dalam kasus penusukan hingga menyebabkan seorang warga berinisial SL (32) meninggal dunia.
AN diamankan sekitar enam jam setelah peristiwa terjadi. Penangkapan dilakukan personel Polres Sibolga di Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 17.20 WIB.
Peristiwa penusukan terjadi di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, sekitar pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun polisi, kejadian bermula dari pertengkaran antara korban dan istri AN. Seorang saksi sempat berupaya melerai pertengkaran tersebut.
Situasi kemudian memanas setelah AN datang ke lokasi dengan membawa senjata tajam. Polisi menyebut AN kemudian menusuk korban pada bagian leher.
Akibat kejadian tersebut, SL mengalami luka serius dan pendarahan. Warga kemudian membawa korban ke RS Metta Medika II Kota Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, sekitar pukul 14.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Setelah kejadian, AN diduga melarikan diri dari lokasi. Polres Sibolga selanjutnya melakukan penyelidikan dan pencarian hingga keberadaannya diketahui di wilayah Pinangsori.
Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban memimpin langsung proses penangkapan tersebut. Dalam kegiatan itu turut terlibat Kasat Intelkam Polres Sibolga AKP Suryantoni, S.H., Kanit Tipikor Ipda Seftian, KBO Satintelkam Ipda Dian Damanik, Kanit Pidum Aiptu Wahab Pasaribu, S.H., serta sejumlah personel lainnya.
Sebelum penangkapan, personel Pamapta, SPKT, Satreskrim, dan Tim Inafis Polres Sibolga telah mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan penyidikan.
Setelah diamankan, AN menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Sibolga. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kronologi, motif, serta peran AN dalam peristiwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Polres Sibolga masih melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap perkara tersebut. Penerapan pasal dan status hukum AN akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh penyidik. (*Ast)





















