PEKANBARU, SINURBERITA.COM — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau memperkuat pemenuhan hak hukum bagi tahanan melalui layanan bantuan hukum pro bono serta penguatan pemahaman mengenai pelaksanaan pidana alternatif.
Upaya tersebut dibahas dalam Sosialisasi Bantuan Hukum Pro Bono bagi Tahanan dan Pelaksanaan Pidana Alternatif Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Kanwil Ditjenpas Riau, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan itu melibatkan berbagai unsur yang berkaitan dengan penegakan hukum dan pemasyarakatan, di antaranya Polda Riau, Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Kanwil Kementerian Hukum Riau, Organisasi Bantuan Hukum (OBH), perguruan tinggi, serta jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Rudy Fernando Sianturi, mengatakan pemenuhan hak atas bantuan hukum dan pelaksanaan pidana alternatif membutuhkan koordinasi lintas sektor.
“Pemenuhan hak atas bantuan hukum dan pelaksanaan pidana alternatif membutuhkan sinergi yang kuat dari seluruh pihak. Melalui kolaborasi lintas sektor, kita wujudkan layanan hukum yang mudah diakses, berkeadilan, serta mendukung proses reintegrasi sosial,” ujar Rudy.
Baca juga: Sekjen HKBP Hadiri Pesta Puncak Parheheon Keluarga, HUT ke-38 dan Pesta Gotilon HKBP Moria Palas
Sebelum sambutan Kakanwil, kegiatan diawali dengan laporan Ketua Panitia yang disampaikan Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Riau, Yusup Gunawan.
Dalam sosialisasi tersebut, pembahasan dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama berfokus pada penguatan pemenuhan hak tahanan untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis, termasuk sinergi antara OBH dan UPT Pemasyarakatan.
Materi tersebut juga memberikan pemahaman mengenai layanan bantuan hukum pro bono bagi masyarakat yang tidak mampu, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, sesi kedua membahas pelaksanaan pidana alternatif. Materi ini berkaitan dengan perkembangan pembaruan pemidanaan yang mengedepankan pendekatan korektif, rehabilitatif, dan reintegrasi sosial.
Kegiatan tersebut diharapkan memperkuat pemahaman dan koordinasi antara aparat penegak hukum, lembaga pemasyarakatan, OBH, perguruan tinggi, serta pihak terkait lainnya.
Melalui sinergi tersebut, Kanwil Ditjenpas Riau mendorong agar akses terhadap bantuan hukum dapat semakin mudah dijangkau, sekaligus mendukung pelaksanaan pidana alternatif sesuai ketentuan dan tujuan pembinaan serta reintegrasi sosial. (*J2R)





















