Kabut Asap Makin Disorot, NAFAS Kalbar Ajukan Gugatan Class Action ke PN Pontianak

Tim Hukum NAFAS Kalbar mengajukan gugatan class action ke PN Pontianak terkait dampak kabut asap karhutla terhadap kesehatan, pendidikan, transportasi, dan ekonomi masyarakat.

PONTIANAK, SINURBERITA.COM — Dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat kembali menjadi perhatian. Tim Hukum NAFAS Kalbar mengajukan gugatan perdata class action ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, dengan sejumlah warga dan organisasi masyarakat sipil sebagai pemberi kuasa.

Gugatan tersebut dilatarbelakangi keresahan masyarakat yang mengaku terdampak kabut asap, baik terhadap kesehatan, pendidikan, aktivitas sosial, transportasi maupun perekonomian.

Dalam konferensi pers yang digelar di Cafe D’Gama, Jalan Gajahmada, Pontianak, Tim Hukum NAFAS Kalbar menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh melalui mekanisme peradilan untuk mempersoalkan penanganan dan perlindungan masyarakat dari dampak kabut asap.

Tim hukum menyatakan gugatan tidak semata-mata berkaitan dengan tuntutan kompensasi. Mereka juga ingin mendorong pemerintah memperkuat langkah pencegahan, penanganan serta pemulihan terhadap dampak karhutla dan kabut asap.

Sejumlah pihak yang memberikan kuasa antara lain Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat, Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Kalimantan Barat, organisasi yang bergerak pada isu lingkungan hidup dan kehutanan, serta seorang warga perseorangan.

Soroti Hak atas Udara Bersih

Dalam konferensi pers tersebut, salah satu pemberi kuasa menyampaikan bahwa masyarakat yang terdampak kabut asap memiliki hak untuk memperoleh udara bersih dan lingkungan yang sehat.

Ia mengatakan kondisi kabut asap dinilai memberikan dampak terhadap kehidupan masyarakat dan mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam menghadapi musim kekeringan yang berpotensi meningkatkan risiko karhutla.

“Kami ini korban. Kami juga punya hak untuk udara yang bersih, udara yang segar, langit yang cerah, baik untuk kondisi sekarang maupun di masa depan,” ujarnya.

Menurutnya, potensi karhutla seharusnya dapat diantisipasi melalui kesiapsiagaan dan langkah pencegahan sebelum kondisi memburuk.

Atas dasar itu, masyarakat yang memberikan kuasa kepada Tim Hukum NAFAS memilih menempuh jalur hukum sebagai salah satu upaya untuk memperjuangkan hak yang mereka anggap terdampak akibat kabut asap.

Menunggu Proses Persidangan

Gugatan class action tersebut selanjutnya akan melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Pontianak. Dalil, bukti dan tuntutan para penggugat akan diuji dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak pemerintah sebagai tergugat juga memiliki kesempatan untuk memberikan jawaban, menyampaikan bukti dan pembelaan terhadap gugatan tersebut.

Dengan demikian, substansi mengenai ada atau tidaknya tanggung jawab hukum pemerintah serta bentuk pemulihan yang diminta para penggugat akan bergantung pada proses pemeriksaan dan putusan pengadilan. (*Jaiyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *