PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Riau terus mendorong pelaku usaha madu di daerah untuk memiliki Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai upaya meningkatkan kualitas, keamanan, dan daya saing produk madu lokal.
Kepala DPKH Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir, mengatakan pihaknya telah menyerahkan Sertifikat NKV kepada unit usaha penanganan dan pengolahan madu di Provinsi Riau. Sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa unit usaha telah memenuhi persyaratan teknis higiene dan sanitasi sesuai ketentuan pemerintah.
“Sertifikat NKV merupakan instrumen penting dalam menjamin keamanan pangan asal hewan, termasuk produk madu. Dengan sertifikasi ini, masyarakat memiliki kepastian bahwa produk yang dikonsumsi telah diproses sesuai standar keamanan pangan,” ujar Mimi, Rabu (29/7/2026).
Baca juga: Proyek Gedung Universitas Andalas Terindikasi Rugikan Negara Rp3,76 Miliar
Menurutnya, pelaku usaha yang telah mengantongi Sertifikat NKV berarti telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi yang dipersyaratkan pemerintah. Hal itu menjadi jaminan bahwa produk madu yang dihasilkan aman, sehat, dan berkualitas untuk dikonsumsi masyarakat.
Selain memberikan perlindungan kepada konsumen, kepemilikan Sertifikat NKV juga dinilai memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha. Sertifikasi tersebut dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal sekaligus membuka peluang pemasaran yang lebih luas, baik di tingkat regional maupun nasional.
“Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap keamanan pangan, Sertifikat NKV menjadi nilai tambah yang mampu meningkatkan daya saing produk di pasar,” jelasnya.
Baca juga: Perkuat Sinergi Kelistrikan di Provinsi Riau, DPD RI Kunjungi PLN Group Regional Riau
DPKH Riau mengajak seluruh pelaku usaha pangan asal hewan, khususnya usaha penanganan dan pengolahan madu, segera mengurus Sertifikat NKV agar proses produksi berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami ingin semakin banyak pelaku usaha yang memiliki Sertifikat NKV. Selain memberikan perlindungan kepada konsumen, sertifikasi ini juga membuat usaha lebih siap bersaing dan memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku,” katanya.
Sebagai informasi, Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) merupakan sertifikat resmi yang diterbitkan pemerintah sebagai bukti bahwa unit usaha pangan asal hewan telah memenuhi persyaratan teknis higiene dan sanitasi. Sertifikat ini menjadi salah satu syarat penting dalam sistem jaminan keamanan pangan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk lokal yang beredar di pasaran. (*J2R)





















