PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau menggelar Diseminasi Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Terakreditasi Periode 2028–2030 sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum yang berkualitas di Provinsi Riau.
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid di Ruang Rapat Kepala Kanwil Kemenkum Riau dan melalui Zoom Meeting, Rabu (22/7/2026), ini diikuti oleh perwakilan Bagian Hukum pemerintah kabupaten/kota se-Riau, tim penyuluh hukum, 22 PBH terverifikasi dan terakreditasi periode 2025–2027, serta calon PBH yang akan mengikuti proses akreditasi untuk periode 2028–2030.
Acara dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Yeni Nel Ikhwan.
Baca juga: Proyek Gedung Universitas Andalas Terindikasi Rugikan Negara Rp3,76 Miliar
Dalam sambutannya, Rudy Hendra Pakpahan menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah dan lembaga pemberi bantuan hukum sangat penting untuk memastikan masyarakat, terutama kelompok rentan, memperoleh akses terhadap keadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Ia mengungkapkan, saat ini Provinsi Riau telah memiliki 22 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi yang tersebar di 10 kabupaten/kota. Namun, masih terdapat dua daerah yang belum memiliki PBH terakreditasi, yakni Kabupaten Kuantan Singingi dan Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Kami berharap melalui proses akreditasi periode 2028–2030 ini semakin banyak lembaga bantuan hukum yang memenuhi standar nasional sehingga layanan hukum dapat menjangkau seluruh wilayah Riau,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Febranto, memaparkan tahapan verifikasi dan akreditasi (Verasi) PBH. Proses tersebut meliputi pendaftaran melalui aplikasi Sidbankum, pemeriksaan administrasi dokumen, pemeriksaan faktual, hingga penetapan akreditasi oleh Menteri Hukum.
Baca juga: DJKI dan BPK Perkuat Tata Kelola Pelayanan Kekayaan Intelektual
Ia menjelaskan, akreditasi PBH dibagi dalam tiga kategori, yakni A, B, dan C, dengan persyaratan yang disesuaikan, mulai dari jumlah penanganan perkara, kegiatan bantuan hukum nonlitigasi, hingga ketersediaan advokat dan paralegal.
Selain menjelaskan persyaratan bagi calon PBH baru, Febranto juga memaparkan mekanisme perpanjangan akreditasi bagi PBH lama, faktor-faktor yang menyebabkan kegagalan verifikasi, serta target pemerintah untuk meningkatkan jumlah PBH terakreditasi dan memperluas pemerataan layanan bantuan hukum di seluruh Indonesia.
Sesi diskusi berlangsung interaktif. Para peserta dari perguruan tinggi maupun lembaga bantuan hukum mengajukan berbagai pertanyaan terkait persyaratan administrasi, prosedur akreditasi, hingga pemenuhan standar kelembagaan.
Menutup kegiatan, Kepala Kanwil Kemenkum Riau kembali mengingatkan seluruh calon PBH agar memenuhi seluruh persyaratan akreditasi dan aktif berkonsultasi dengan operator Bantuan Hukum Kanwil maupun PIC Bantuan Hukum guna memastikan proses verifikasi berjalan lancar.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum, memperluas keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan, serta memastikan masyarakat di seluruh Provinsi Riau memperoleh akses hukum yang mudah, berkualitas, dan berkeadilan. (*J2R)





















