JAKARTA, SINURBERITA.COM – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam entry meeting Pemeriksaan Kinerja Pendahuluan atas Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) periode 2024 hingga Semester I Tahun 2026. Kegiatan yang digelar di ruang rapat Direktorat Jenderal KI ini menjadi langkah awal untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan kualitas pelayanan kekayaan intelektual di Indonesia.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan pemeriksaan kinerja tersebut menjadi momentum penting bagi DJKI untuk memperoleh masukan dan rekomendasi strategis dari BPK dalam mendukung transformasi layanan kekayaan intelektual.
“Kami menyambut baik pemeriksaan kinerja ini karena membutuhkan masukan, arahan, dan pengalaman dari BPK. Berbagai program strategis yang sedang kami jalankan diharapkan semakin kuat melalui rekomendasi yang diberikan,” ujar Hermansyah.
Menurutnya, pengalaman BPK sebagai auditor organisasi internasional, termasuk World Intellectual Property Organization (WIPO), menjadi nilai tambah dalam memberikan perspektif bagi pengembangan sistem kekayaan intelektual nasional.
Baca juga: Proyek Gedung Universitas Andalas Terindikasi Rugikan Negara Rp3,76 Miliar
Dalam kesempatan itu, Hermansyah memaparkan sejumlah program prioritas DJKI, di antaranya penyusunan Strategi Nasional Kekayaan Intelektual (National IP Strategy) yang melibatkan 31 kementerian dan lembaga, penyelesaian zero backlog permohonan merek, percepatan penyelesaian tunggakan paten, revisi regulasi hak cipta, merek, dan desain industri, hingga pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk meningkatkan kecepatan layanan.
DJKI juga terus memperkuat pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di berbagai perguruan tinggi serta mengembangkan IP Academy sebagai pusat edukasi dan peningkatan kapasitas masyarakat di bidang kekayaan intelektual.
Sementara itu, Direktur Pemeriksaan I.C BPK RI, Ida Irawati, menjelaskan pemeriksaan pendahuluan akan berlangsung sekitar 40 hari sebelum memasuki tahap pemeriksaan terinci.
Menurutnya, pemeriksaan bertujuan memperoleh gambaran menyeluruh mengenai penyelenggaraan pelayanan kekayaan intelektual sekaligus mengidentifikasi area strategis yang perlu diperkuat.
Baca juga: Danrem 031/Wira Bima Silaturahmi ke BPKP Riau
“Pemeriksaan kinerja ini bertujuan mengawal dan memastikan peran DJKI dalam memberikan pelayanan dan pelindungan kekayaan intelektual sebagai dukungan terhadap pelaksanaan RPJMN 2024–2029. Kami berharap rekomendasi yang dihasilkan dapat meningkatkan kinerja DJKI,” kata Ida.
Ia menambahkan, ruang lingkup pemeriksaan meliputi pelayanan hak cipta, paten, merek, desain industri, indikasi geografis, dukungan teknologi informasi, kerja sama, edukasi, pemberdayaan, hingga penegakan hukum. Selain itu, BPK juga akan menelaah proses bisnis, sistem pengendalian, standar pelayanan, sumber daya, regulasi, dan kebijakan.
BPK juga terus mengembangkan metode pemeriksaan berbasis riset dan pemanfaatan kecerdasan artifisial agar rekomendasi yang dihasilkan semakin relevan dan memberikan manfaat nyata bagi instansi yang diperiksa.
Melalui sinergi tersebut, DJKI berharap pemeriksaan kinerja tidak hanya menjadi instrumen pengawasan, tetapi juga mampu memperkuat tata kelola serta meningkatkan kualitas pelayanan kekayaan intelektual di Indonesia.
Di akhir kegiatan, DJKI kembali mengimbau masyarakat, pelaku usaha, akademisi, dan para inventor untuk mendaftarkan serta melindungi karya, inovasi, dan identitas usahanya melalui sistem kekayaan intelektual. Perlindungan KI dinilai mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan nilai ekonomi, sekaligus memperkuat daya saing inovasi Indonesia di tingkat global. (*J2R)





















