JAKARTA, SINURBERITA.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan lima kasus besar jaringan nasional dan internasional pada puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026, Rabu (23/7/2026). Pemusnahan tersebut menjadi bukti komitmen BNN dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan berbagai modus, mulai dari jalur udara, laut, impor barang hingga laboratorium gelap (clandestine laboratory).
Dalam kegiatan tersebut, BNN memusnahkan barang bukti berupa 2.996 gram hashish, 8.876,08 gram sabu, 3.360.604 gram bunga ganja Thailand, 860 mililiter cairan prekursor, 1.780 mililiter cairan kimia, serta 582,19 gram padatan kimia. Sebagian barang bukti sebelumnya telah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.
Lima kasus yang diungkap melibatkan jaringan narkotika dengan berbagai modus operandi.
Kasus pertama terjadi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, di mana BNN Provinsi Jawa Timur mengamankan dua tersangka berinisial S alias A dan MS dengan barang bukti sabu seberat 4.994,32 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah Bangkalan.
Kasus kedua merupakan pengungkapan jaringan internasional penyelundupan hashish melalui Bandara Soekarno-Hatta. Petugas menangkap warga negara Rusia berinisial KK yang membawa 3.006 gram hashish yang disembunyikan di dalam dinding koper. Pengembangan kasus berujung pada penangkapan KS di Gilimanuk, Bali, serta KV yang diduga menjadi pengendali jaringan.
Kasus ketiga mengungkap keberadaan laboratorium gelap pembuat methamphetamine di Kota Padang. Seorang tersangka berinisial SE diamankan bersama berbagai bahan kimia dan peralatan laboratorium. Sementara satu pelaku lain berinisial S masih dalam pengejaran.
Baca juga: Proyek Gedung Universitas Andalas Terindikasi Rugikan Negara Rp3,76 Miliar
Kasus keempat membongkar penyelundupan 3.370.000 gram kuncup bunga cannabinoid melalui mekanisme impor barang. Narkotika tersebut disembunyikan di dalam 500 koper, matras lateks, dan satu karung sebelum dikirim ke gudang di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Empat tersangka, yakni WJ, AR, BT, dan M berhasil diamankan.
Sementara pada kasus kelima, BNN bersama PT Pelindo dan Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan sabu seberat sekitar 3.972 gram yang dibawa empat penumpang KM Kelud berinisial N, MY, Z, dan S di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
BNN menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan jaringan narkotika terus mengembangkan berbagai modus penyelundupan. Karena itu, BNN akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mempersempit ruang gerak sindikat narkotika.
BNN juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba. (*J2R/Humas)





















