JAKARTA, SINURBERITA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan tiga instrumen hukum untuk menangani perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tiga instrumen tersebut meliputi tindak pidana umum, tindak pidana khusus, dan gugatan perdata.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan seusai rapat koordinasi penanggulangan karhutla di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Burhanuddin mengatakan, dirinya telah memerintahkan jajaran kejaksaan di daerah untuk segera berkoordinasi dengan para penyidik, baik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) maupun penyidik kepolisian, dalam menangani perkara karhutla.
“Untuk jajaran kami, ada tiga instrumen dalam penanganan ini. Yang pertama adalah pidana umum, pidana khusus, dan perdata,” kata Burhanuddin, dikutip laman keadilan.id.
Baca juga: Karhutla Bakar 20.448 Hektare, KLH Segel 30 Badan Usaha di 7 Provinsi
Perkara Pidana Umum
Untuk instrumen pidana umum, Burhanuddin meminta jajaran kejaksaan di daerah selaku penuntut umum berkoordinasi dengan penyidik guna mempercepat proses pemberkasan perkara karhutla.
“Saya sudah perintahkan ke daerah untuk yang pertama adalah tindak pidana umum, untuk berkoordinasi dengan penyidik baik itu PPNS dan penyidik kepolisian, untuk segera dapat mendukung pelaksanaan pemberkasan,” ujarnya.
Sementara itu, instrumen pidana khusus hingga kini belum digunakan. Burhanuddin mengatakan, belum ditemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana khusus dalam perkara karhutla yang sedang ditangani.
Meski demikian, jalur pidana khusus tetap terbuka apabila dalam proses penanganan ditemukan unsur tindak pidana korupsi maupun tindak pidana khusus lainnya.
Kejaksaan, kata Burhanuddin, dapat menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Baca juga: Pertamina Ungkap Penyebab Antrean BBM Subsidi Meningkat di Riau
Gugatan Perdata
Selain jalur pidana, Kejaksaan RI juga menyiapkan instrumen hukum perdata. Langkah ini dapat ditempuh melalui gugatan terhadap pihak-pihak yang dinilai menimbulkan kerugian negara akibat karhutla.
Burhanuddin mengatakan, kejaksaan masih menunggu hasil penanganan perkara sebelum menentukan langkah gugatan perdata.
“Demikian juga dengan instrumen perdataan, kami akan menunggu hasil dari selesainya ini baru kita akan tentukan itu gugatan-gugatan dan kita akan tanggapi gugatan-gugatan,” katanya.
Menurut Burhanuddin, strategi tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman kebakaran atau penindakan terhadap pelaku di lapangan. Pertanggungjawaban hukum juga dapat ditelusuri melalui jalur pidana maupun perdata.
Untuk memperkuat langkah hukum tersebut, Kejagung masih menunggu surat kuasa khusus dari kementerian terkait. Surat kuasa itu akan diberikan oleh Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dengan tiga instrumen hukum tersebut, Kejagung membuka ruang penanganan perkara karhutla secara lebih menyeluruh, mulai dari proses pidana hingga upaya pemulihan kerugian melalui jalur perdata. (*red)




















