Polres Tapteng Tangkap Pelaku Pembobolan Sekolah HKBP Poriaha

Terduga pelaku berinisial BP alias Hutu (36).

TAPTENG, SINURBERITA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan (curat) di SMP HKBP Poriaha, Kelurahan Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Tersangka berinisial BP alias Hutu (36), warga Kelurahan Tapian Nauli II, diamankan Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polres Tapanuli Tengah pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim AKP Dian Agustian Perdana membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penindakan dilakukan dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Operasi Sikat Toba 2026 untuk mengungkap kasus curas dan curat di wilayah hukum Polres Tapanuli Tengah.

Baca juga: Siswa SMPN 1 Padang Panjang Diduga Dianiaya Kakak Kelas, Orangtua Lapor Polisi

Kasus pencurian tersebut diketahui pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 10.06 WIB. Saat itu, seorang saksi, Lambok Samosir, yang hendak beribadah ke gereja melihat pintu sekolah dalam keadaan terbuka.

Saksi kemudian menyampaikan temuannya kepada Kepala SMP Swasta HKBP Poriaha, Arninovita Hutagalung (43). Setelah mengecek sekolah sekitar pukul 12.00 WIB, kepala sekolah mendapati gembok pintu utama telah rusak.

Selain itu, kondisi ruang kepala sekolah terlihat berantakan. Sebanyak sembilan unit Chromebook merek Zyrex M432 yang disimpan di dalam lemari diketahui hilang.

“Atas kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp38.223.000 dan kemudian melaporkannya ke SPKT Polres Tapanuli Tengah,” kata AKP Dian.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi kemudian mengidentifikasi BP alias Hutu sebagai terduga pelaku.

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Advokat Riezkhie Divonis Penjara Seumur Hidup

Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Dari sembilan unit Chromebook yang dicuri, empat unit di antaranya disebut telah dijual kepada seseorang yang dikenal dengan panggilan Andi.

Dari hasil penjualan tersebut, tersangka mengaku memperoleh uang tunai Rp150.000 dan satu paket narkotika jenis sabu senilai Rp150.000. Sabu tersebut kemudian dikonsumsi oleh tersangka.

Sementara itu, polisi berhasil menyita lima unit Chromebook Zyrex M432 yang diduga merupakan bagian dari barang hasil pencurian.

Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*Ast)

» Simak berita lainnya di Google News SINUR BERITA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *