JAKARTA, SINURBERITA.COM — Kemudahan teknologi membuat masyarakat semakin mudah mengakses berbagai sumber informasi. Dalam hitungan detik, sebuah buku dapat diunduh, artikel disimpan, karya disalin, lalu dibagikan kembali kepada banyak orang.
Namun, kemudahan tersebut tidak berarti setiap karya digital bebas digandakan atau disebarluaskan. Di balik setiap akses digital, terdapat hak pencipta yang harus tetap dihormati.
Pesan tersebut disampaikan Kepala Subdirektorat Pemberdayaan dan Edukasi, Aulia Andriani Giartono, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Undang-Undang Hak Cipta dalam Upaya Pelindungan pada Koleksi Digital Library yang digelar di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Dalam kegiatan yang mempertemukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pengelola perpustakaan di lingkungan Kementerian Hukum, kementerian, dan perguruan tinggi tersebut, Aulia menekankan pentingnya pemahaman mengenai pelindungan hak cipta di tengah pesatnya perkembangan perpustakaan digital.
“Kemudahan dalam menggandakan, menyimpan, mengakses, dan mendistribusikan suatu karya dalam format digital harus diimbangi dengan pemahaman yang memadai mengenai aspek pelindungan hak cipta,” ujar Aulia.
Menurutnya, perkembangan perpustakaan digital telah mengubah cara masyarakat memperoleh pengetahuan. Koleksi yang sebelumnya harus dicari secara langsung di rak perpustakaan kini dapat diakses dengan lebih cepat dan luas melalui perangkat digital.
Di sisi lain, perkembangan tersebut juga memunculkan tantangan baru. Persoalan yang dihadapi antara lain penggandaan karya tanpa kewenangan, distribusi dokumen digital secara tidak sah, hingga penyediaan akses terhadap karya yang belum didukung pengaturan hak atau lisensi yang memadai.
Aulia menegaskan, persoalan hak cipta di ruang digital bukan hanya menjadi tanggung jawab pengelola perpustakaan maupun kalangan ahli hukum. Masyarakat sebagai pengguna informasi juga memiliki peran penting dalam menjaga penghormatan terhadap hak pencipta.
Setiap aktivitas mengakses, mengunduh, menyimpan, maupun membagikan karya digital menjadi bagian dari ekosistem yang menentukan sejauh mana hak pencipta tetap terlindungi.
“Kita perlu mendiskusikan bagaimana perpustakaan dapat memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat, namun tetap menghormati hak ekonomi dan hak moral pencipta,” katanya.
Karena itu, penguatan pemahaman bagi pengelola perpustakaan dinilai menjadi bagian penting dalam menghadapi perkembangan koleksi digital. Perpustakaan tidak hanya dituntut menyediakan teknologi dan memperluas akses informasi, tetapi juga memastikan setiap koleksi dapat dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan hak cipta.
Sejumlah langkah turut dibahas dalam forum tersebut, di antaranya penerapan pengaturan akses berbasis akun, pembatasan pengunduhan sesuai kebutuhan, pemanfaatan teknologi pengamanan, serta penyediaan koleksi digital yang legal dan memiliki lisensi.
Dengan demikian, transformasi digital di bidang perpustakaan diharapkan tidak hanya menghadirkan akses pengetahuan yang semakin luas, tetapi juga menciptakan ekosistem digital yang menghargai karya dan melindungi hak para penciptanya. (*J2R)





















