KPK Periksa Guru Besar UIN Riau dalam Kasus Dugaan Suap Bupati Kuansing

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta.

PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau, H. Ilyas, sebagai saksi dalam perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Ilyas diperiksa penyidik KPK pada Selasa (18/8/2026) di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Ia dipanggil dalam kapasitas sebagai Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing Tahun 2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip kompas.com. Selasa (18/8/2026).

Baca juga: BPK Bongkar Pengadaan Y Banner Bawaslu Riau, Kelebihan Pembayaran Capai Rp947 Juta

Selain Ilyas, KPK juga memeriksa sejumlah saksi yang memiliki keterkaitan dengan panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Kuansing.

Mereka antara lain Anna Hasnah Hasaruddin, Sekretaris Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Kuansing 2025 sekaligus Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru.

Selanjutnya, Leny Nofianti selaku anggota panitia seleksi sekaligus Profesor Akuntansi UIN Sultan Syarif Kasim Riau; Ma’mun Murod selaku anggota panitia seleksi sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Daerah Riau; Azmansyah selaku anggota panitia seleksi sekaligus Direktur Pendidikan dan Pembelajaran Universitas Islam Riau; serta Mardansyah yang menjabat Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kuansing periode 2024-2025.

KPK belum membeberkan materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Bupati Kuansing Jadi Tersangka

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka pada 1 Juli 2026. Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnaen dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Suhardiman diduga menerima satu unit mobil Toyota Land Cruiser senilai sekitar Rp2,05 miliar dari Zulkarnaen.

Pemberian kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan proses seleksi calon Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing.

Baca juga: Proyek Gedung Universitas Andalas Terindikasi Rugikan Negara Rp3,76 Miliar

Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Husein menyebut Suhardiman sebelumnya meminta kendaraan kepada dua bawahannya sebagai syarat untuk mendapatkan jabatan Sekda melalui proses seleksi.

Kedua pejabat tersebut adalah Zulkarnaen yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Fahdiansyah yang menjabat Asisten I Pemkab Kuansing sekaligus Plt Sekda.

Namun, menurut KPK, hanya Zulkarnaen yang memenuhi permintaan tersebut.

Zulkarnaen kemudian membeli kendaraan secara kredit dengan bantuan Ardiles. Mobil tersebut dibayar dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.

“Pembelian dilakukan secara kredit atau mencicil senilai Rp46,5 juta per bulan, dengan tenor lima tahun,” ujar Taufik.

KPK Telusuri Dugaan Imbalan Proyek

Selain dugaan pemberian mobil, KPK juga mendalami hubungan antara pemberian tersebut dengan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kuansing.

KPK menduga Ardiles memberikan bantuan kepada pihak terkait agar perusahaannya mendapatkan proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Berdasarkan temuan penyidik, Ardiles disebut memenangkan 13 proyek pada Dinas PUPR Kuansing Tahun Anggaran 2022 dengan total nilai sekitar Rp1,2 miliar.

Ardiles juga disebut kembali memenangkan sejumlah proyek pada beberapa dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.

Baca juga: Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus Kejati Kalbar

Sebelumnya, Zulkarnaen dan Ardiles juga disebut pernah bekerja sama dalam pembelian mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta pada 2021, ketika Suhardiman disebut hendak mengisi jabatan Kepala Dinas PUPR.

Dalam perkara tersebut, Zulkarnaen dan Ardiles sebagai pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara Suhardiman Amby sebagai pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pemeriksaan terhadap para anggota panitia seleksi, termasuk Guru Besar UIN Sultan Syarif Kasim Riau H. Ilyas, menjadi bagian dari langkah KPK untuk mendalami proses seleksi dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. (*red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *