Diduga Edarkan Sabu, Pria 47 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Tapteng

Tersangka SNS alias B (47).

TAPTENG, SUNURBERITA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah menangkap seorang pria berinisial SNS alias B (47), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Penangkapan terhadap warga setempat yang bekerja sebagai karyawan swasta tersebut dilakukan pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Tapteng mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah Sarudik.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan SNS alias B.

“Saat penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari penguasaan tersangka maupun dari lokasi penggerebekan,” ujar Kasat Narkoba.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat bruto 1,38 gram.

Baca juga: DPRD Gelar Rapat Paripurna HUT ke-27 Kabupaten Lampung Timur

Selain sabu, petugas turut menyita lima plastik klip bening kosong, uang tunai Rp250.000, lima kaca pirex, tiga alat hisap atau bong, satu unit timbangan digital merek Pocket Scale warna hitam, satu bungkus rokok merek LVL warna hitam, serta satu unit HT merek Xiamen warna hitam.

Dalam pemeriksaan awal, SNS alias B disebut mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial R di sekitar wilayah Sarudik.

Polisi masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap R yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut. Upaya ini dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika yang lebih luas.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, SNS alias B terancam dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Tapanuli Tengah menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Tapteng. (*Ast)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *