BANGKA, SINURBERITA.COM — Aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jade Bahrin, Desa Kimak, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, kembali menjadi sorotan. Meski disebut telah beberapa kali ditertibkan, aktivitas penambangan di kawasan tersebut diduga masih berlangsung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun sinurberita.com di lapangan, aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga memiliki mata rantai hingga ke penampung pasir timah. Dua nama yang disebut-sebut yakni Saparudin alias Rungol dan Aba.
Untuk memperoleh keberimbangan pemberitaan, wartawan sinurberita.com berupaya menghubungi Saparudin alias Rungol melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (22/8/2026) guna meminta konfirmasi terkait dugaan penampungan pasir timah ilegal dari kawasan DAS Jade Bahrin.
Namun, hingga berita ini disusun, pesan yang dikirim belum mendapatkan tanggapan.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Aba melalui nomor WhatsApp yang diperoleh awak media. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban atau keterangan yang diberikan.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kapolres Bangka AKBP Indra Fery Dalimunte juga dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai aktivitas penambangan ilegal di DAS Jade Bahrin serta langkah penertiban yang telah dilakukan aparat penegak hukum.
Media ini masih menunggu tanggapan dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan.
Pemberitaan ini mengedepankan asas keberimbangan dan praduga tak bersalah. Setiap pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik. (*Hry)





















