Kasus Korban Jadi Tersangka Disorot, Kapolres Dumai Janji Gelar Perkara Khusus

Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan turun langsung menemui massa dan mendengarkan tuntutan yang disampaikan.

DUMAI, SINURBERITA.COM – Penetapan Asrudiar dan Igo Pranata sebagai tersangka dalam perkara keributan di depan gerbang PT Inti Benua Perkasatama (IBP), Lubuk Gaung, memicu aksi unjuk rasa ratusan massa Aliansi Dumai Untuk Keadilan (ADUK) di Mapolres Dumai, Jumat (4/9/2026).

Massa mendesak Polres Dumai membuka secara transparan proses penanganan dua laporan polisi terkait rangkaian peristiwa pada 11 dan 12 Agustus 2026. Mereka juga meminta kepolisian memastikan seluruh fakta dan saksi yang dinilai relevan diperiksa sebelum proses hukum berlanjut.

Aksi yang berlangsung sejak siang hari itu sempat diwarnai ketegangan. Massa awalnya ditemui Kabag Ops Polres Dumai untuk membahas pengamanan aksi. Namun, situasi sempat memanas dan terjadi dorong-dorongan di sekitar mobil komando.

Massa kemudian meminta pejabat yang menangani perkara memberikan penjelasan secara langsung. Setelah sempat ditemui Kasiwas Polres Dumai, massa tetap mendesak agar Kasat Reskrim turun menemui mereka.

Kasat Reskrim akhirnya memberikan penjelasan mengenai konstruksi perkara dari laporan polisi terkait peristiwa 11 dan 12 Agustus 2026.

Ia menyampaikan bahwa berdasarkan rangkaian pemeriksaan, penyidik meyakini terdapat dugaan tindak pidana dalam peristiwa yang terjadi di depan gerbang PT IBP Lubuk Gaung. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Namun, penjelasan tersebut belum memuaskan massa. ADUK menilai penjelasan yang diberikan masih bersifat normatif dan belum menjawab sejumlah persoalan yang mereka persoalkan.

Situasi kembali memanas setelah Kasat Reskrim meninggalkan lokasi. Massa meminta agar penjelasan diberikan secara lebih terbuka.

Kapolres Turun Langsung

Di tengah situasi tersebut, Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan turun langsung menemui massa dan mendengarkan tuntutan yang disampaikan.

Penasihat hukum senior LBH Santak Unding Dumai, Hasiholan Malau, S.H., bersama Koordinator Umum Darmawan dan Koordinator Lapangan Ison Susanto menyampaikan keberatan atas penetapan Asrudiar dan Igo Pranata sebagai tersangka.

Pihak aliansi menilai penetapan tersebut dilakukan terlalu cepat. Mereka meminta penyidik mempertimbangkan keberadaan dua saksi yang disebut dapat memberikan keterangan meringankan dan belum diperiksa.

ADUK juga menyoroti rekaman CCTV yang menurut mereka memperlihatkan seseorang berbaju putih yang diidentifikasi sebagai Beni. Massa mempertanyakan mengapa orang tersebut disebut belum dimintai keterangan dalam proses penyidikan.

Atas persoalan itu, massa mengajukan dua pilihan kepada kepolisian, yakni melakukan Gelar Perkara Khusus atau mengulang rangkaian penyelidikan untuk memastikan seluruh fakta dalam perkara telah diperiksa secara menyeluruh.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kapolres Dumai menjelaskan perkembangan perkara yang berkaitan dengan peristiwa 11 Agustus 2026.

Menurutnya, berkas perkara yang ditangani Polsek Sungai Sembilan akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada tahap pertama pada pekan berikutnya.

Kapolres menyatakan apabila jaksa menilai berkas perkara belum lengkap dan mengembalikannya kepada penyidik melalui P-19, pihaknya akan melakukan Gelar Perkara Khusus sebagaimana tuntutan yang disampaikan ADUK.

Komitmen itu disampaikan Kapolres di hadapan massa aksi.

Selain mempersoalkan status Asrudiar dan Igo, massa ADUK juga mempertanyakan penanganan laporan polisi terkait peristiwa 12 Agustus 2026.

Mereka menyoroti dugaan penyerangan yang terekam dalam video dan mengakibatkan korban mengalami cedera serius pada bagian mata hingga berdampak permanen.

Massa mempertanyakan alasan belum adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kapolres Dumai menjelaskan bahwa laporan polisi tanggal 12 Agustus kini telah memasuki tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan kepada Kejaksaan.

“Untuk LP tanggal 12 Agustus, saat ini sudah tahap penyidikan dan SPDP sudah dikirim ke Kejaksaan. Setelah proses ini selesai, perkara tersebut bisa langsung naik ke tahap gelar perkara dan penetapan tersangka,” kata Fatikh.

Ia menegaskan proses penanganan perkara harus mengikuti ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Terkait penangkapan, Kapolres menjelaskan bahwa penyidik tidak dapat langsung melakukan penangkapan apabila peristiwa tersebut bukan merupakan operasi tangkap tangan. Dalam kondisi demikian, proses hukum harus didahului dengan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

Kapolres Dumai memastikan pihaknya akan mengawal proses penanganan kedua perkara tersebut agar berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.

Ia juga mengapresiasi massa ADUK yang menyampaikan aspirasi dan menjaga ketertiban selama aksi berlangsung. Setelah memperoleh penjelasan serta komitmen dari Kapolres, massa kemudian membubarkan diri secara tertib.

Aksi ditutup dengan sorakan dukungan dari massa kepada Kapolres Dumai sebelum mereka meninggalkan lokasi Mapolres Dumai. (*red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *