JAKARTA, SINURBERITA.COM – Pengadilan Tinggi Militer menerima permohonan banding empat anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Dalam putusan tingkat banding, pidana pemecatan terhadap dua terdakwa, yakni Serda Mar Edi Sudarko dan Lettu Mar Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, dihapus. Keduanya tetap menjalani hukuman penjara, tetapi tidak lagi dikenai sanksi pemecatan dari dinas militer.
Putusan tersebut mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 yang dijatuhkan pada 10 Juni 2026. Pengadilan tingkat banding menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan para terdakwa.
Berdasarkan putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan dikutip pada Jumat (4/9/2026), terdakwa I Edi Sudarko dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Sementara itu, terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
Keduanya sebelumnya dijatuhi hukuman pemecatan oleh Pengadilan Militer tingkat pertama. Namun, melalui putusan banding, sanksi pemecatan tersebut dihapus sehingga Edi dan Budhi tetap berstatus sebagai anggota TNI.
Adapun dua terdakwa lainnya tidak mengalami perubahan hukuman. Terdakwa III, Kapten Mar Nandala Dwi Prasetya, tetap dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
Sedangkan terdakwa IV, Lettu Pas Sami Lakka, tetap dihukum pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Majelis juga menetapkan seluruh masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang dari pidana penjara yang dijatuhkan.
“Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan,” demikian bunyi putusan yang tercantum dalam SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Dalam informasi yang tersedia di laman SIPP, tidak tercantum identitas majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara pada tingkat banding tersebut.
Putusan banding ini sekaligus mengubah konsekuensi hukum terhadap dua terdakwa utama, karena hukuman penjara tetap diberlakukan sementara sanksi pemberhentian dari dinas militer dihapus. (*red)





















