MA Pantau 12 Perkara di 5 Pengadilan Tinggi, SEMA 2/2026 Mulai Diterapkan

Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan sidang pembacaan putusan perkara pidana tingkat banding secara daring di Command Center Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.

JAKARTA, SINURBERITA.COM – Mahkamah Agung (MA) RI bersama Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen Pas Kemenimpas) melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan sidang pembacaan putusan perkara pidana tingkat banding secara daring.

Kegiatan tersebut berlangsung di Command Center Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum., mengatakan pemantauan tersebut merupakan bagian dari implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

SEMA tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum terkait perubahan perhitungan tenggang waktu pengajuan kasasi. Berdasarkan ketentuan baru, pengajuan kasasi dilakukan paling lambat 14 hari sejak putusan Pengadilan Tinggi (PT) dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.

Baca juga: Sah! Mahkamah Agung Tolak Kasasi BPR Fianka, Putusan Banding OJK Riau Inkrah

“Kami lakukan penelitian tim dari Biro Hukum dan Humas. Setelah melakukan penelitian memang ada 56 permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat karena ada perubahan paradigma, 14 hari dihitung sejak putusan dibacakan,” ujar Suharto saat membuka kegiatan.

Menurutnya, kehadiran jaksa penuntut umum dan terdakwa secara daring dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tinggi menjadi salah satu upaya memastikan ketentuan formal mengenai tenggang waktu pengajuan kasasi dapat dipenuhi.

Penerapan persidangan daring juga diharapkan tetap menjamin hak para pencari keadilan. MA mendorong penguatan koordinasi dan sinergi dengan lembaga penegak hukum terkait untuk memastikan penerapan ketentuan tersebut berjalan efektif.

MA juga telah menyiapkan sejumlah aspek administratif untuk mendukung penerapan aturan baru tersebut.

“Paradigma baru inilah yang kita harus menyiapkan beberapa form, seperti form PHS, penetapan hari sidang di PT dengan ada agenda pembacaan putusan,” jelasnya.

Kejaksaan Dukung Sidang Banding Daring

Wakil Jaksa Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan sidang pembacaan putusan perkara pidana tingkat banding secara daring.

Menurutnya, mekanisme tersebut dapat menjadi solusi terhadap kendala geografis, waktu tempuh, hingga keterbatasan anggaran operasional, khususnya bagi jaksa yang harus menghadiri persidangan di ibu kota provinsi tempat Pengadilan Tinggi berada.

“Tentu ini tidak bisa kita pandang sebelah mata, karena memang ketika hukum acara mengharuskan kehadiran para jaksa, kemudian terdakwa atau para pihak yang terlibat dalam perkara itu juga membutuhkan hal lain yang perlu kita perhatikan bersama,” kata Asep.

Baca juga: Dua Direksi Bank Bumi Arta Tersangkut Perkara Hukum

Sementara itu, Ditjen Pas yang diwakili Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak, Masjuno, A.Md., S.H., M.H., mengatakan pihaknya masih melakukan persiapan untuk mendukung implementasi ketentuan tersebut.

Ditjen Pas, kata dia, berkomitmen menyediakan ruang sidang serta sarana pendukung di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).

“Kami terus berusaha untuk memenuhi kesepakatan kerja sama ini dan tentu saja sangat mendukung. Secara kebijakan juga kami sudah bagikan kepada teman-teman di wilayah dan terus menggali informasi hal-hal apa saja yang perlu peningkatan,” ujarnya.

Pantau 12 Perkara di Lima Pengadilan Tinggi

Dalam laporan pelaksanaan yang disampaikan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA, Bambang Myanto, S.H., M.H., monitoring dan evaluasi tersebut mencakup 12 perkara pidana yang tersebar di lima Pengadilan Tinggi.

Rinciannya, PT Kupang memantau dua perkara yang melibatkan Kejari Labuan Bajo, Kejari Kupang, dan Rutan Kelas IIB Kupang.

Kemudian PT Riau sebanyak satu perkara bersama Kejari Rokan Hilir dan Rutan Kelas I Pekanbaru.

Selanjutnya, PT Makassar sebanyak lima perkara bersama Kejari Wajo, Kejari Pangkajene, Kejari Makassar, dan rutan setempat.

PT Kalimantan Timur memantau tiga perkara bersama Kejari Berau, Kejari Kutai Kartanegara, Rutan Tanjung Redeb, dan Lapas Kelas IIA Tenggarong.

Sementara PT Bandung memantau satu perkara bersama Kejari Kabupaten Bandung dan Lapas Narkotika Kelas IIA Kabupaten Bandung.

SEMA Nomor 2 Tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan kasasi selama 14 hari dihitung sejak tanggal pembacaan putusan Pengadilan Tinggi dalam sidang yang dihadiri para pihak.

Penerapan ketentuan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hak pencari keadilan tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan KUHAP. (*red/HMS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *