JAKARTA, SINURBERITA.COM — PT Bank Bumi Arta Tbk (BNBA) mengungkapkan adanya perkara hukum yang melibatkan dua anggota direksi perseroan. Hingga saat ini, proses hukum terhadap keduanya masih berlangsung dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Informasi tersebut disampaikan Bank Bumi Arta melalui keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 2 September 2026.
Dalam keterbukaan informasi tersebut, perseroan menyebutkan bahwa per 1 September 2026 masih terdapat perkara hukum yang terjadi terhadap anggota direksi, yakni Wikan Aryono S. dan Hendrik Atmajaya.
Bank Bumi Arta menegaskan proses hukum tersebut masih berjalan. Perseroan juga menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara yang melibatkan kedua anggota direksinya.
“Perseroan akan terus memantau perkembangan proses hukum tersebut,” demikian pernyataan Bank Bumi Arta dalam keterbukaan informasi yang dikutip Kamis (3/9/2026).
Baca juga: Sah! Mahkamah Agung Tolak Kasasi BPR Fianka, Putusan Banding OJK Riau Inkrah
Perseroan menegaskan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Operasional Bank Tetap Berjalan
Di tengah adanya perkara hukum tersebut, Bank Bumi Arta memastikan kegiatan usaha dan layanan kepada nasabah tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Perseroan juga menyatakan tetap berkomitmen menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) guna menjaga kelangsungan usaha sekaligus memenuhi kewajiban kepada seluruh pemangku kepentingan.
Sementara terkait potensi dampak perkara tersebut, Bank Bumi Arta menyatakan belum dapat memastikan pengaruhnya terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
“Pada saat ini sepengetahuan kami belum terdapat dampak material yang mengganggu arus kas atau kelangsungan usaha Perseroan,” tulis Bank Bumi Arta.
Dengan demikian, perseroan saat ini masih menunggu perkembangan proses hukum lebih lanjut. Bank Bumi Arta juga menegaskan kegiatan operasional dan pelayanan kepada nasabah tetap berlangsung normal. (*red)
Sumber: CNBC Indonesia





















