Pemko Pekanbaru Perpanjang Penghapusan Denda Pajak hingga 30 September 2026

Pemko Pekanbaru memperpanjang program penghapusan denda pajak daerah hingga 30 September 2026.

PEKANBARU, SINURBERITA.COM — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperpanjang program penghapusan denda pajak daerah hingga 30 September 2026. Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan sanksi administratif berupa denda.

Kebijakan tersebut ditetapkan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho sebagai bentuk keringanan bagi wajib pajak yang masih memiliki kewajiban tertunggak.

“Diharapkan program ini dapat meringankan masyarakat. Masyarakat bisa membayar pajak tanpa membayar tunggakan dendanya,” kata Agung Nugroho, Selasa (1/9/2026).

Baca juga: Mutasi Besar Polri: 424 Pati dan Pamen Bergeser, Wakapolda Riau Berganti

Penghapusan denda berlaku pada hampir seluruh sektor pajak daerah. Di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa perhotelan, makanan dan/atau minuman, serta kesenian dan hiburan.

Kebijakan tersebut juga mencakup Pajak Tenaga Listrik, Pajak Jasa Parkir, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, serta Pajak Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Selain penghapusan denda, sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) juga diberikan untuk wajib pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta PBJT.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan, mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum program berakhir pada 30 September 2026.

Menurut Denny, pembayaran pajak dapat dilakukan melalui Kantor Bapenda, Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta sejumlah posko pelayanan yang telah disiapkan.

“Banyak keringanan yang diberikan bapak wali kota. Para wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya,” ujar Denny.

Baca juga: Menuju WBBM 2026, Kemenkum Riau Tampilkan Inovasi dan Budaya Kerja Berintegritas

Untuk PBB-P2, Bapenda Pekanbaru juga menyediakan berbagai kanal pembayaran digital. Masyarakat dapat membayar melalui BRK Syariah, BNI, Bank BJB, BCA Mobile, BRImo, QRIS, Tokopedia, DANA, Blibli, POSPAY, OVO, dan Gojek.

Dengan pilihan tersebut, wajib pajak tidak harus selalu datang langsung ke kantor pelayanan. Pembayaran dapat dilakukan secara digital sehingga lebih praktis dan mudah.

Bapenda Pekanbaru mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program. Penghapusan denda ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus mencegah kembali munculnya beban sanksi administratif.

Denny menegaskan, penerimaan pajak daerah pada akhirnya digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pekanbaru.

“Karena pajak yang dibayarkan juga akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan yang kita rasakan saat ini, seperti perbaikan jalan, drainase, hingga bantuan biaya sekolah,” pungkasnya. (*J2R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *