Lender KoinWorks Gugat UU OJK ke MK, Parameter Penilaian OJK Dipertanyakan

Permohonan diajukan oleh Taufik Ramdani, Ani Atiah Dwi Sasanti, dan Tony Kosasih. Ketiganya merupakan pemberi dana atau lender pada platform KoinWorks yang diselenggarakan PT Lunaria Annua Teknologi sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Pindar).

JAKARTA, SINURBERITA.COM — Parameter yang digunakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menilai pengaduan konsumen dan menentukan penggunaan kewenangan pembelaan hukum dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Persoalan tersebut mencuat dalam sidang perdana uji materiil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Selasa (1/9/2026).

Sidang panel pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 314/PUU-XXIV/2026 itu dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek P. Adi di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.

Permohonan diajukan tiga warga negara Indonesia, yakni Taufik Ramdani, Ani Atiah Dwi Sasanti, dan Tony Kosasih. Ketiganya merupakan pemberi dana atau lender pada platform KoinWorks yang diselenggarakan PT Lunaria Annua Teknologi sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Pindar).

Para Pemohon menguji sejumlah ketentuan, antara lain Penjelasan Pasal 29 dan Penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2 UU OJK serta Pasal 236 ayat (3) huruf l UU P2SK terhadap UUD NRI Tahun 1945.

Para Pemohon menilai norma-norma tersebut bertentangan dengan hak atas kepastian hukum dan perlindungan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.

Berawal dari Persoalan Pendanaan KoinWorks

Dalam permohonannya, para Pemohon mengungkapkan persoalan bermula ketika KoinWorks pada 2024 memperkenalkan skema KoinWorks Inclusive Simplified Solution (KISS) kepada sejumlah lender.

Skema tersebut ditawarkan dengan potensi imbal hasil dan mekanisme mitigasi risiko yang disesuaikan dengan karakteristik pendanaan. Namun, pada 1 Oktober 2024 terjadi pengalihan skema pendanaan dari KoinRobo ke KISS.

Para Pemohon mengaku tidak memperoleh informasi yang dinilai memadai mengenai kondisi riil kualitas pendanaan, meningkatnya risiko gagal bayar, maupun kemungkinan terganggunya pengembalian dana.

Persoalan kemudian muncul pada November 2024 ketika salah satu borrower KoinWorks mengalami masalah yang berdampak pada kemampuan pengembalian dana kepada sejumlah lender.

Para Pemohon bersama lender lainnya kemudian mengajukan keberatan kepada KoinWorks serta menempuh sejumlah mekanisme penyelesaian, termasuk pengaduan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK, mekanisme Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Para Pemohon meminta dana yang telah jatuh tempo tetap dikembalikan.

Namun, berdasarkan uraian permohonan, pada 21 November 2024 pendanaan yang seharusnya telah jatuh tempo dalam APPK OJK dengan Nomor P241102507 justru berstatus paused dan kembali diperpanjang. Kondisi tersebut kemudian diikuti kegagalan atau keterlambatan transaksi.

Pengaduan tersebut selanjutnya diteruskan kepada PT Lunaria Annua Teknologi dan mendapat respons yang dinilai para Pemohon masih bersifat normatif melalui OJK pada 23 November 2024.

Nilai Kerugian Capai Rp63,5 Miliar

Para Pemohon menilai OJK dalam perkara tersebut hanya berperan sebagai perantara yang menghubungkan konsumen dengan pihak KoinWorks.

Menurut mereka, kondisi itu belum memberikan pembelaan hukum yang memadai untuk melindungi konsumen, meskipun terdapat dugaan kesalahan, kelalaian, dan/atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan maupun perjanjian yang menimbulkan kerugian.

Dalam permohonannya, keseluruhan kerugian materiil yang dialami para Pemohon bersama kelompok lender lainnya disebut mencapai Rp63.512.869.003 pada saat dokumen permohonan disusun.

Para Pemohon kemudian mempersoalkan sejumlah norma dalam UU OJK yang dinilai memberikan ruang terlalu luas bagi OJK dalam menentukan apakah suatu pengaduan perlu diverifikasi dan diperiksa lebih lanjut.

Penjelasan Pasal 29 UU OJK menyebutkan bahwa dalam penyelesaian pengaduan konsumen, OJK dapat melakukan antara lain verifikasi dan pemeriksaan khusus.

Menurut para Pemohon, penggunaan kata “dapat” tersebut tidak memberikan kepastian hukum karena berpotensi membuat kewajiban OJK dalam memfasilitasi pengaduan konsumen menjadi tidak jelas.

Mereka juga menilai terdapat pengaduan konsumen kepada OJK yang berakhir tanpa kejelasan maupun tindak lanjut.

Frasa “Berdasarkan Penilaian OJK” Dipersoalkan

Selain Pasal 29, para Pemohon menyoroti frasa “berdasarkan penilaian OJK” dalam Penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2 UU OJK.

Frasa tersebut dinilai tidak memberikan parameter yang jelas dan terukur mengenai bagaimana OJK melakukan penilaian untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya kondisi yang menjadi dasar penggunaan kewenangan pembelaan hukum.

Dalam ketentuan tersebut, penilaian OJK digunakan untuk menentukan ada atau tidaknya “itikad tidak baik” dari pihak yang menguasai harta kekayaan pihak yang dirugikan.

Penilaian OJK juga menjadi dasar untuk menentukan apakah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan telah menimbulkan kerugian materi bagi konsumen, masyarakat, atau sektor jasa keuangan.

Para Pemohon menilai kondisi tersebut membuat kewenangan OJK untuk mengajukan gugatan guna memperoleh kembali harta kekayaan dan/atau ganti kerugian bergantung pada penilaian yang parameter dan ukurannya belum diatur secara memadai.

Kuasa hukum para Pemohon, Siti Rohayati, saat membacakan petitum meminta MK menyatakan sejumlah norma tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Salah satu permintaan mereka adalah agar frasa “berdasarkan penilaian OJK” dimaknai sebagai penilaian yang dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel berdasarkan bukti serta parameter hukum yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan dapat diuji secara hukum.

Hakim MK Minta Posita dan Petitum Diselaraskan

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta para Pemohon memperhatikan kembali parameter penilaian OJK yang menjadi pokok permohonan.

Adies juga meminta agar argumentasi dalam posita memiliki hubungan yang jelas dengan petitum yang diajukan.

“Perlu dicek kembali dan pada petitumnya apakah posita dan petitumnya telah sama serta keselarasannya. Apa yang diminta dalam petitum harus ada argumentasinya dalam posita,” ujar Adies.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek P. Adi meminta para Pemohon mempertegas hubungan sebab-akibat (causal verband) antara berlakunya norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang mereka alami.

Liliek juga mempertanyakan apakah persoalan yang disampaikan para Pemohon merupakan persoalan konstitusional akibat norma yang diuji atau justru berkaitan dengan implementasi norma dalam kasus konkret investasi.

“Di mana letak inkonstitusionalnya norma ini, bukankah setiap pengaduan itu harus diverifikasi? Bukankah ini justru menguatkan dan bukan melemahkan Terlapor. Jadi, coba dalami kembali penjelasan pasalnya yang dirasa inkonstitusional,” kata Liliek.

MK Beri Waktu 14 Hari

Menutup persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra memberikan waktu kepada para Pemohon selama 14 hari untuk memperbaiki permohonan.

Naskah perbaikan hanya dapat diserahkan satu kali dan paling lambat pada Senin, 14 September 2026 pukul 12.00 WIB melalui Kepaniteraan MK.

Setelah menerima perbaikan, MK akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.

Perkara ini selanjutnya akan menentukan apakah dalil para Pemohon mengenai ketidakjelasan parameter penilaian OJK memiliki dasar konstitusional yang cukup untuk dilanjutkan dalam pemeriksaan perkara di MK. (*J2R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *