SAMOSIR, SINURBERITA.COM – Sejumlah personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, mendatangi kediaman konten kreator Polda Sitanggang di Desa Lumban Pinggol, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Senin (31/8/2026).
Kedatangan polisi dari Kuansing tersebut memicu keberatan dari pihak keluarga Polda Sitanggang. Keluarga mempertanyakan prosedur kedatangan aparat karena mengaku Polda Sitanggang belum pernah menerima surat panggilan terkait laporan polisi (LP) yang diadukan Darwis, warga Kuansing.
Abang kandung Polda Sitanggang, Cando Sitanggang, mengatakan keluarga mempertanyakan tindakan aparat yang datang langsung ke kediaman adiknya.
“Sampai sekarang belum ada panggilan kepada Polda,” ujar Cando kepada wartawan, dikutip dari laman mistar.id. Senin (31/8/2026)
Menurut Cando, kedatangan personel kepolisian tersebut kemudian berujung pada keributan. Ia mengklaim Polda sempat diseret hingga pakaiannya robek.
“Kami dari keluarga keberatan. Terjadi keributan dan adik kami diseret sampai bajunya robek,” katanya.
Baca juga: Tambang Timah di Pantai Rebo Babat Hutan Mangrove, Ekosistem Alam Hilang Demi Uang
Ia juga mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan aparat dalam menangani seseorang yang dilaporkan dalam perkara dugaan pelanggaran UU ITE.
Kehadiran personel Polres Kuansing di kediaman Polda Sitanggang dibenarkan Kasat Reskrim Polres Samosir, Iptu Antonius Hutahean.
Antonius mengatakan, personel tersebut merupakan anggota Satreskrim Polres Kuansing yang datang dipimpin langsung Kasat Reskrim dan didampingi Kanit Pidum.
“Benar, dari Reskrim Polres Kuansing. Langsung dipimpin Kasat Reskrimnya, didampingi Kanit Pidum,” ujar Antonius.

Ia mengatakan rombongan personel Polres Kuansing telah meninggalkan Kabupaten Samosir.
“Barusan pulang,” katanya.
Namun, Antonius tidak menjelaskan secara rinci mengenai tindakan yang dilakukan personel Polres Kuansing terhadap Polda Sitanggang maupun status hukum perkara yang sedang ditangani.
“Itu ranah Polres Kuansing,” ujarnya.
Di tengah polemik tersebut, Antonius menyebut pihak Polres Kuansing membuka ruang penyelesaian secara damai antara Polda Sitanggang dan pelapor, Darwis.
“Polres Kuansing membuka ruang untuk berdamai dengan pelapor atas nama Darwis. Itu tadi disampaikan langsung Kasat Reskrim,” kata Antonius.
Baca juga: Gunung Sinabung Erupsi, Abu Vulkanik Membumbung 3,5 Kilometer
Sementara itu, Polda Sitanggang membantah tudingan bahwa dirinya pernah mengeluarkan pernyataan yang menyudutkan atau menghina Darwis. Ia menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan tersebut.
“Saya tidak pernah mengatakan pernyataan yang menyudutkan ataupun menghina si pelapor, Darwis,” ujar Polda.
Ia menyatakan siap memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum apabila dipanggil untuk menjelaskan persoalan tersebut.
“Sebagai konten kreator, banyak follower saya dengan sebutan Darwis,” ungkapnya.
Polda berharap perkara tersebut dilihat secara utuh berdasarkan fakta dan isi konten yang dipersoalkan sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terhadap pernyataannya sebagai konten kreator.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Polres Kuansing yang diperoleh mengenai status hukum Polda Sitanggang maupun dasar penetapan status tersebut.
Polda Sitanggang diketahui merupakan konten kreator yang aktif melakukan siaran langsung melalui TikTok dan memiliki pengikut dalam jumlah cukup banyak. (*red)
Sumber: Mistar.id






















2 Komentar