GM Pertamina Sibolga Akui Ada Kesalahan Berulang pada Surat Pengiriman BBM B50

Truk tangki bernomor polisi BK 8010 EO milik PT Indra Angkola di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga.

SIBOLGA, SINURBERITA.COM – General Manager Depot Pertamina Fuel Terminal Sibolga, Zainal Arifien, mengakui adanya kesalahan penulisan tujuan pada Surat Pengiriman BBM Biosolar B50 yang diterbitkan pada 21 dan 29 Agustus 2026.

Pengakuan tersebut disampaikan Zainal saat dikonfirmasi sejumlah awak media di kantornya, Senin (31/8/2026), menyusul polemik pembongkaran 16.000 liter BBM Biosolar B50 menggunakan truk tangki bernomor polisi BK 8010 EO milik PT Indra Angkola di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga.

Sebelumnya, pembongkaran BBM tersebut sempat dibatalkan pada Sabtu (29/8/2026). Namun, pada Senin (31/8/2026), pihak PT Indra Angkola kembali melanjutkan pembongkaran setelah menunjukkan dan menyerahkan dokumen berupa Surat Pengiriman, Delivery Order (DO), serta Faktur Pajak Pembelian BBM Biosolar B50 khusus nelayan kepada pihak PPN Sibolga.

Persoalan muncul setelah terdapat perbedaan antara tujuan yang tercantum dalam Surat Pengiriman dengan lokasi pembongkaran BBM.

Dalam dokumen tertanggal 21 Agustus 2026 yang sebelumnya diperlihatkan kepada petugas PPN Sibolga, tujuan pengiriman tertulis 1097007 PT Indra Angkola SPBU 1097007 PP Sibolga, Gatot Subroto, Pondo, Tapanuli Tengah.

Baca juga: Mobil Tangki PT Indra Angkola Batal Bongkar BBM di PPN Sibolga, Faktur Pajak Dipertanyakan

Sementara pada Surat Pengiriman tertanggal 29 Agustus 2026 tercantum tujuan 1060054 PT Indra Angkola SPBU 1060054 PP Sibolga, Gatot Subroto, Pondo, Desa.

Namun, setelah dokumen tersebut kembali dipertanyakan, terdapat perubahan keterangan tujuan. Surat tertanggal 21 Agustus 2026 kemudian menunjukkan tujuan 1097007 Rezeki Putra Abadi Hendy Sumanto, sedangkan surat tertanggal 29 Agustus 2026 mencantumkan 1060054 Christina Anugerah Samudera Hindia.

 

Zainal mengakui adanya kesalahan penulisan tersebut. Menurutnya, kesalahan terjadi karena data dalam sistem belum diperbarui dan proses penerbitan surat berjalan secara otomatis.

“Ini baru ketahuan setelah Bapak dan Ibu datang memeriksa dokumen ini. Yang jelas ada kesalahan. Memang secara RO sudah benar. Bisa jadi itu memang terjadi kesalahan,” ujar Zainal.

Ia kemudian kembali menegaskan bahwa kesalahan tersebut terjadi lebih dari satu kali.

“Mohon maaf, kesalahan itu lebih dari satu kali. Karena begini, di sistem itu belum di-update. Setelah para wartawan dan LSM melakukan pengawasan kemudian terlihat. Yang jelas kemarin itu memang ada kesalahan,” katanya.

Baca juga: Polisi Datangi Rumah Polda Sitanggang, Klaim Diseret hingga Baju Robek

Zainal juga mengaku tidak mengetahui keberadaan SPBU 1097007 dan SPBU 1060054 yang tercantum dalam dokumen tersebut di kawasan PP Sibolga, Jalan Gatot Subroto, Pondok Batu, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Ketika ditanyakan mengenai lokasi pembongkaran, Zainal menjelaskan bahwa berdasarkan RO (Release Order), BBM tersebut diperuntukkan bagi kapal.

“Ini bongkarnya di mana, Pak? Itu dibongkarnya ke kapal? Jadi begini, ini ROnya ke kapal dan dikirim ke kapal. Jadi Surat Jalannya ada kesalahan berarti memang benar ada kesalahan,” ujarnya.

Terkait munculnya dugaan ketidaksesuaian dokumen tersebut, Zainal menyatakan siap jika persoalan itu dilaporkan kepada pihak yang berwenang untuk diperiksa dan diaudit.

“Dilaporkan saja ke yang berwenang. Nanti ada yang mengaudit yang lebih kredibel dan yang lebih mengetahui. Kalau memang saya yang salah, tinggal mengeksekusi saja, nggak ada susahnya, kan gampang,” tegasnya. (*Ast)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *