PEKANBARU, SINURBERITA.COM — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau menggandeng tiga organisasi profesi konsultan pajak untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang persyaratan serta ketentuan pihak yang dapat menjadi kuasa wajib pajak.
Sosialisasi digelar di Aula Kanwil DJP Riau, Selasa (1/9/2026), diikuti oleh berbagai unsur, mulai dari wajib pajak, praktisi, akademisi hingga perwakilan organisasi kemasyarakatan dan keagamaan.
Tiga organisasi profesi yang terlibat dalam kegiatan tersebut yakni Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pekanbaru, Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), serta Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I).
Kepala Kanwil DJP Riau, JFR Hermiana, mengatakan sosialisasi tersebut penting untuk membangun kesamaan pemahaman antara DJP, konsultan pajak dan wajib pajak terkait penerapan regulasi baru.
Menurutnya, pemahaman yang sama diharapkan dapat meminimalkan potensi perbedaan tafsir maupun sengketa dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
“Komunikasi mudah-mudahan akan terjalin dengan lebih baik ke depan antara DJP dengan wajib pajak dengan kehadiran ataupun pengetahuan terkait PMK 44 ini,” ujar Hermiana.
PMK Nomor 44 Tahun 2026 telah berlaku sejak 6 Juli 2026 dan menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014. Regulasi tersebut mengatur persyaratan bagi pihak yang ditunjuk wajib pajak untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan melalui surat kuasa khusus.
Dalam ketentuan baru tersebut, konsultan pajak yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak harus memiliki Izin Praktik Konsultan Pajak yang masih berlaku. Sementara itu, pihak lain yang bertindak sebagai kuasa diwajibkan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) serta memenuhi standar kompetensi yang ditentukan.
Ketua AKP2I, Ruhul Fitrios, menjelaskan terdapat masa transisi bagi pihak lain yang selama ini menggunakan ijazah perpajakan maupun sertifikat brevet sebagai salah satu persyaratan.
“Sampai akhir Desember 2026 mereka masih bisa menggunakan ijazah dan sertifikat brevet pelatihan. Nah, begitu masuk Januari 2027, mereka sudah harus mendapatkan SKT,” jelas Ruhul.
Mantan Ketua IKPI Riau, Vince Ratnawati, menilai ketentuan mengenai kompetensi dan sertifikasi tersebut merupakan langkah positif untuk memastikan pihak yang memberikan jasa pendampingan perpajakan memiliki kemampuan yang memadai.
Menurutnya, kompetensi seorang kuasa wajib pajak tidak cukup hanya didasarkan pada pemahaman teori, tetapi juga perlu didukung pengalaman praktik di bidang perpajakan.
Ketua IKPI Pekanbaru, Rubialam, mengatakan sosialisasi PMK 44/2026 menjadi bekal penting bagi para konsultan pajak agar dapat memberikan pendampingan kepada klien sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua P3KPI, Halim Hasibuan, menekankan pentingnya transparansi dan pemahaman yang utuh terhadap regulasi baru tersebut.
Ia menyebut setidaknya terdapat tiga unsur yang perlu memahami ketentuan tersebut secara menyeluruh, yakni wajib pajak, kuasa atau konsultan, serta fiskus sebagai petugas pajak. Dengan demikian, proses pendampingan wajib pajak dapat berjalan dalam koridor hukum yang jelas.
Apresiasi terhadap kegiatan tersebut juga disampaikan Ketua Harian Ikatan Keluarga Tionghoa Selatpanjang (IKTS), Nata Hedy Nyo. Ia menilai sosialisasi PMK 44/2026 memberikan pemahaman penting mengenai persyaratan pihak yang dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
Menurut Nata, aturan tersebut sekaligus dapat mempertegas standar kompetensi dan integritas bagi pihak yang menjalankan fungsi pendampingan perpajakan.
“Diharapkan dengan adanya sosialisasi aturan PMK 44/2026 ini, masyarakat dapat mengetahui syarat agar kuasa yang diberikan tidak ditolak oleh DJP dengan alasan tidak memenuhi syarat formal,” ujar Duni Kartono, advokat sekaligus praktisi konsultan pajak, di sela kegiatan.
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil DJP Riau menghadirkan empat fungsional penyuluh pajak sebagai narasumber, yakni Tri Rizki M, Gusfahmi, Wisnu P.A, dan Puja Aldila.
Keempat narasumber memaparkan berbagai aspek teknis implementasi PMK Nomor 44 Tahun 2026, termasuk persyaratan dan mekanisme pemberian kuasa kepada pihak lain dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.
Melalui sosialisasi tersebut, Kanwil DJP Riau berharap implementasi aturan baru dapat dipahami secara seragam oleh seluruh pihak sehingga kepatuhan perpajakan dan kualitas pendampingan kepada wajib pajak dapat terus ditingkatkan. (*J2R)





















