Kapolda Kalbar Tinjau Penanganan Karhutla di Mempawah

Kapolda Kalbar Irjen Alberd Teddy Benhard Sianipar melakukan peninjauan penanganan karhutla di Mempawah. Lahan gambut hingga 9 meter menjadi kendala pemadaman.

MEMPAWAH, SINURBERITA.COM – Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar) Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar, S.I.K., M.H., melakukan peninjauan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Polres Mempawah, Selasa (1/9/2026).

Didampingi sejumlah pejabat utama (PJU) Polda Kalbar dan instansi terkait, Kapolda mengecek langsung lokasi hotspot di RT 004/RW 001, Dusun Semayar, Desa Sungai Kunyit Hulu, Kabupaten Mempawah.

Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan langkah penanganan karhutla di lapangan berjalan optimal, sekaligus mengetahui kendala yang dihadapi petugas dalam proses pemadaman.

Dalam penanganan karhutla tersebut, BPBD Kabupaten Mempawah melaksanakan patroli selama tiga shift. Petugas juga didukung dua unit kendaraan pemadam serta melibatkan Masyarakat Peduli Api (MPA).

Kapolres Mempawah menjelaskan, proses pemadaman menghadapi tantangan karena lokasi kebakaran berada di kawasan lahan gambut. Kedalaman gambut diperkirakan mencapai 1–2 meter, bahkan pada bagian tertentu mencapai sekitar 9 meter.

Baca juga: Polresta Pekanbaru Tanamkan Cinta Lingkungan Sejak Dini di SDN 68 Pekanbaru

Kondisi tersebut membuat proses pemadaman membutuhkan penanganan lebih intensif. Selain personel BPBD dan masyarakat, sebanyak 30 personel Brimob turut dikerahkan untuk membantu penanganan di lokasi.

Dinas Kesehatan juga disiagakan sebagai bagian dari dukungan terhadap petugas dan masyarakat selama proses penanganan karhutla berlangsung.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Kalbar menekankan pentingnya edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.

Selain upaya pemadaman dan pencegahan, Kapolda meminta jajarannya melakukan penyelidikan secara intensif terhadap kejadian karhutla, khususnya apabila kebakaran terjadi di wilayah yang berkaitan dengan aktivitas korporasi.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penyebab kebakaran dapat diketahui dan penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolda juga mengingatkan seluruh pihak agar meningkatkan kewaspadaan mengingat kebakaran di lahan gambut berpotensi sulit dipadamkan dan dapat kembali muncul apabila penanganannya tidak dilakukan secara menyeluruh. (*Jaiyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *