Kurang dari 1×24 Jam, Satreskrim Polres Sibolga Ungkap Kasus Curat

Kurang dari 1×24 jam, Satreskrim Polres Sibolga mengungkap dugaan kasus curat dan mengamankan MHS alias Upar. Polisi turut menyita mesin cuci sebagai barang bukti.

SIBOLGA, SINURBERITA.COM — Tim URC Opsnal Satreskrim Polres Sibolga mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) kurang dari 1×24 jam setelah menerima laporan. Polisi mengamankan seorang pria berinisial MHS alias Upar (51), warga Kota Sibolga, pada Senin (14/9/2026) dini hari.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Dr. I.L. Nomensen Nomor 35, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.

Korban berinisial HMS melaporkan kehilangan satu unit mesin cuci. Berdasarkan laporan, mesin cuci tersebut diduga dibawa oleh pelaku menggunakan becak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Sibolga mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.

Hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sekitar Jalan Albertus, Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, pada Senin sekitar pukul 02.40 WIB.

Baca juga: Sekjen HKBP Hadiri Pesta Puncak Parheheon Keluarga, HUT ke-38 dan Pesta Gotilon HKBP Moria Palas

Petugas kemudian bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 03.00 WIB, MHS alias Upar diamankan.

Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut terduga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, MHS beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Sibolga untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit mesin cuci merek Sharp warna putih-pink tipe ES-T75NT serta satu lembar bon faktur pembelian. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp1,3 juta.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Sibolga dalam merespons laporan masyarakat secara cepat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sibolga masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan sejumlah saksi. Polisi juga masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

MHS alias Upar masih berstatus sebagai terduga pelaku dan proses hukumnya berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*Ast)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *