Polda Riau Dorong Percepatan Administrasi Kependudukan di Tapal Batas Siak-Rohul

Polda Riau bersama KPU Siak mendorong percepatan administrasi kependudukan warga di tapal batas Siak-Rohul guna menyinkronkan data pemilih jelang Pemilu 2029.

SIAK, SINURBERITA.COM – Polda Riau mendorong percepatan penataan administrasi kependudukan masyarakat di wilayah tapal batas Kabupaten Siak dan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Langkah ini dilakukan melalui koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak guna memastikan kesesuaian data kependudukan dengan data pemilih.

Koordinasi tersebut dilakukan Ps Panit 5 Subdit Politik Dit Intelkam Polda Riau, IPDA Michun Daniel Marpaung, S.H., M.H., bersama KPU Kabupaten Siak, Selasa (15/9/2026).

Ia mengatakan, penataan administrasi kependudukan masyarakat di wilayah tapal batas menjadi perhatian setelah adanya penetapan batas daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2022.

Menurutnya, penyesuaian administrasi diperlukan agar status kependudukan masyarakat sesuai dengan wilayah administratif yang telah ditetapkan.

Ketua KPU Kabupaten Siak, Said Dharma Setiawan, menyatakan pihaknya mendukung percepatan perpindahan administrasi kependudukan masyarakat dari Kabupaten Rokan Hulu ke Kabupaten Siak, khususnya bagi warga yang secara administratif telah masuk ke dalam wilayah Kabupaten Siak.

“Percepatan ini penting untuk memastikan kesesuaian antara data kependudukan dengan data pemilih. Sinkronisasi data sejak dini diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan administrasi pada tahapan Pemilu 2029,” ujar Said.

Ia menambahkan, kejelasan data kependudukan merupakan salah satu faktor penting dalam memastikan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya secara tepat.

Hal tersebut, kata Said, juga berkaitan dengan penentuan wilayah pemilihan dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Karena itu, koordinasi antara KPU, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta pemerintah daerah dinilai perlu dilakukan secara tertib dan terintegrasi.

Said menilai, langkah tersebut dapat menjadi upaya preventif untuk meminimalkan potensi persoalan administrasi, sengketa maupun konflik terkait data pemilih pada tahapan Pemilu 2029.

“Dengan percepatan administrasi kependudukan dan sinkronisasi data sejak dini, diharapkan pelaksanaan Pemilu 2029 di wilayah tapal batas Kabupaten Siak dan Kabupaten Rokan Hulu dapat berlangsung tertib dan aman serta menjamin terpenuhinya hak konstitusional masyarakat dalam menggunakan hak pilih,” pungkasnya. (*red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *