Meutya Hafid Kukuhkan Anggota KIP 2026-2030, Deepfake dan Hoaks Jadi Tantangan Baru Keterbukaan Informasi

Pengukuhan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030 di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital.

JAKARTA, SINURBERITA.COM – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, resmi mengambil sumpah jabatan sekaligus mengukuhkan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030 di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).

Dalam sambutannya, Meutya Hafid menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital menghadirkan tantangan baru bagi keterbukaan informasi publik. Maraknya teknologi deepfake, misinformasi, dan hoaks dinilai berpotensi mencederai demokrasi apabila tidak diimbangi dengan penyediaan informasi publik yang akurat dan mudah diakses masyarakat.

“KIP lahir dengan semangat demokrasi. Tugas Bapak dan Ibu juga untuk melawan berita-berita hoaks dengan menghadirkan informasi yang menjadi hak publik untuk diketahui,” ujar Meutya.

Menurutnya, Komisi Informasi Pusat memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas keterbukaan informasi sekaligus memperkuat kepercayaan publik di tengah derasnya arus informasi digital.

Selain itu, Meutya menetapkan target peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik dari 66,43 menjadi minimal 75 pada tahun depan sebagai indikator kinerja yang terukur.

Baca juga: Sah! Mahkamah Agung Tolak Kasasi BPR Fianka, Putusan Banding OJK Riau Inkrah

“Kita harapkan KIP setidaknya menembus angka 75 pada tahun depan. Supaya komitmen ini dari pelantikan sudah terukur,” katanya.

Meutya juga meminta para komisioner memperkuat standar layanan informasi publik dengan mengevaluasi badan-badan publik yang belum optimal dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat.

Ia menekankan bahwa hak atas informasi merupakan hak dasar yang dijamin konstitusi sehingga informasi yang disampaikan kepada publik harus benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Informasi adalah salah satu hak dasar manusia. Yang dimaksud tentu informasi yang benar,” tegasnya.

Menutup sambutannya, Meutya memastikan Kementerian Komunikasi dan Digital akan terus menjadi mitra strategis Komisi Informasi Pusat dalam memperkuat tata kelola keterbukaan informasi di Indonesia.

“Selamat bekerja dan terus jaga amanah dari publik,” pungkasnya.

Adapun tujuh anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030 yang dikukuhkan yakni Handoko Agung Saputro sebagai Ketua, serta Hafidhah, Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari sebagai anggota. (*red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *