PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Polemik mengenai harta warisan almarhum H. Ahmad Bebas kembali mencuat. Kali ini, persoalan menyangkut sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Dr. Sutomo Nomor 50, Kota Pekanbaru, Riau.
Putri bungsu Ahmad Bebas, Sukma Dewi menyampaikan bahwa dirinya sebagai pihak yang berhak atas hibah tanah dan bangunan tersebut. Pernyataan itu disampaikan Sukma Dewi saat ditemui media sinurberita.com di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Kamis (17/9/2026).
Berdasarkan dokumen surat yang disampaikan ke media ini, diketahui bahwa, pada tanggal 1 Januari 2007 Ahmad Bebas mengeluarkan surat wasiat untuk ketiga anaknya selaku ahli waris. Dalam dokumen tersebut, pada point 12 dituliskan bahwa rumah di Jln. Dr. Sutomo No. 50 diberikan kepada Ellyatun.
Namun, berselang beberapa tahun sebelum Ahmad Bebas meninggal dunia, ia kembali membuat sebuah surat yang menghibahkan/memberikan tanah dan bangunan di Jln. Dr. Sutomo No. 50 diberikan kepada Sukma Dewi. Dalam surat tersebut, ditandatangani oleh Ahmad Bebas dan beberapa pihak sebagai saksi pada tanggal 21 Februari 2016.
Sukma Dewi menyampaikan bahwa dokumen surat tahun 2016 tersebut dibuat setelah adanya persoalan dalam internal keluarga, termasuk terkait pengelolaan dana tabungan dan kondisi kesehatan almarhum bapaknya.
“Surat yang pertama itu memang ada. Jadi ceritanya juga berkaitan dengan persoalan uang yang ada di tabungan bapak. Pada saat itu bapak emosi dan marah kepada kakak saya karena tabungannya habis. Atas polemik saat itu, kemudian bapak mengeluarkan surat hibah kedua tahun 2016 yang memberikan rumah Sutomo kepada saya,” kata Sukma Dewi didampingi kuasa hukumnya.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya yang merawat Ahmad Bebas ketika kondisi kesehatan bapaknya memburuk, termasuk mendampingi pengobatan ke luar negeri.
“Selanjutnya, bapak tidak bisa berobat lagi sama Bu Elly, jadi bapak tinggal bersama saya. Saya yang merawat dan membawa bapak berobat ke Malaysia dan Singapura,” ujar Sukma Dewi.
Ditambahkannya, “Apalagi, selama bapak menikah dengan istri mudanya, Bu Elly itu tidak menerima dan tidak merestui bapak menikah sama istri mudanya, malah melarang. Cuman sayalah yang merestui pada saat itu,” ujarnya.
Menurut Sukma Dewi, atas dasar itu semua, pemberian rumah Sutomo merupakan hak dari bapaknya memberikan hibah kepada anak yang merawatnya.
“Harapan saya, ya seperti yang disampaikan oleh bapak melalui surat itu. Rumah Jalan Sutomo memang dihibahkan untuk saya. Cuman sekarang kan masalahnya Bu Elly gak setuju kalau rumah itu diberikan kepada saya,” ungkapnya.
Sukma Dewi juga menjelaskan bahwa rumah tersebut saat ini memang dalam kondisi kosong. Meski demikian, pemeliharaan rumah, termasuk pembayaran listrik, masih menjadi tanggung jawabnya.
“Rumah itu kosong, tapi saya bayar listriknya dan tanggung jawabnya di saya,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa seorang mantan sopir almarhum Ahmad Bebas masih membantu mengawasi dan menjaga rumah tersebut.
Kuasa Hukum: Ada Dua Dokumen Wasiat
Sementara itu, kuasa hukum Sukma Dewi, Jetro Sibarani, S.H., M.H., mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan adanya dua dokumen yang dibuat almarhum Ahmad Bebas pada tahun 2007 dan 2016.
Menurut Jetro, dokumen tahun 2007 dan 2016 sama-sama dibuat di bawah tangan dan bukan melalui notaris.
“Jadi, karena pada waktu itu Pak Ahmad Bebas sakit dan dirawat oleh Bu Sukma Dewi, sehingga dicabutlah wasiat tahun 2007 itu, khusus untuk rumah Sutomo. Kemudian dibuatlah surat wasiat tahun 2016 yang diketahui adik-beradik dari Pak Ahmad Bebas yang menjelaskan bahwa rumah Sutomo diberikan kepada klien kami,” kata Jetro Sibarani.
Ia menguraikan, dokumen pertama pada tahun 2007 mencantumkan rumah di Jalan Dr. Sutomo Nomor 50 untuk Ellyatun. Namun, menurut Jetro, dokumen tersebut kemudian dicabut dan digantikan dengan dokumen tahun 2016 yang memberikan rumah tersebut kepada Sukma Dewi.
“Pembuatan wasiat yang pertama tahun 2007 maupun tahun 2016 itu sama-sama di bawah tangan, bukan notaris. Artinya, karena sudah ada pencabutan wasiat tahun 2007 terkait rumah Sutomo, kemudian beralih kepada Bu Sukma Dewi pada tahun 2016,” ujarnya.
Ditambahkan Jetro Sibarani, “Kalau dilihat dari posisi sekarang ini, klien saya tetap mengutamakan kekeluargaan. Namun, ketika tidak juga menyadari bahwa surat yang dibuat tahun 2016 terkait rumah Sutomo itu sudah beralih ke Bu Sukma, kami akan menempuh upaya hukum. Dan menurut hemat kami, seharusnya dia menghormati apa yang sudah diberikan atau dibuat oleh almarhum Ahmad Bebas selaku orangtuanya,” tegasnya.
Disisi lain, kuasa hukum Ellyatun, Muharnis, S.H., M.H., kepada media ini menyampaikan bahwa dokumen yang disebut sebagai pencabutan pemberian rumah tersebut tidak serta-merta dapat menghapus hak yang sebelumnya telah diberikan kepada Ellyatun.
“Pencabutan hibah itu kan tidak benar, kalau pun ada. Pertama, karena yang menghibahkan itu kan orang tua mereka. Dan hibahnya diketahui sama semua ahli waris,” ujar kuasa hukum Ellyatun melalui sambungan telepon. Jumat (18/9/2026).
Ia menjelaskan, persoalan kemudian muncul setelah ibu dari para pihak meninggal dunia, sementara Ahmad Bebas dalam kondisi sakit dan tinggal di rumah Sukma Dewi.
Menurut kuasa hukum Ellyatun, dalam kondisi tersebut dibuat dokumen yang disebut sebagai pencabutan pemberian sebelumnya. Namun, pihaknya mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut karena salah satu orang tua telah meninggal dunia.
“Pada waktu ibu mereka meninggal, kemudian ayahnya sudah sakit-sakitan tinggal di rumah Sukma Dewi, dibuatlah surat pencabutan hibah yang pertama,” katanya.
Ia berpendapat, apabila harta tersebut telah masuk dalam ranah warisan, setelah salah satu orang tua meninggal dunia, maka pembagian atau perubahan atas hak para ahli waris tidak dapat dilakukan sepihak.
“Pencabutan hibah tidak sah. Kenapa tidak sah? Kalau ibunya sudah meninggal, maka semua ahli waris harus mengetahui atau menyetujui. Karena salah satu orang tuanya sudah meninggal, maka itu jadi warisan. Kalau mau dibagi lagi, semua ahli waris harus menyetujui,” ujarnya.
Selain itu, kuasa hukum Ellyatun mempertanyakan mekanisme pembatalan apabila dokumen kepemilikan atau pemberian rumah tersebut telah mencantumkan nama Ellyatun.
“Suratnya kan atas nama Ellyatun. Gimana caranya membatalkan? Kalau surat rumah atas nama Ellyatun, harus melalui pengadilan,” tutupnya.
Untuk diketahui, dalam surat yang dibuat pada tahun 2016 menyebutkan bahwa, setelah pihak pertama (Ahmad Bebas) yang memberikan tanah dan bangunan menandatangani surat tersebut, maka berpindah haknya kepada pihak kedua (Sukma Dewi), baik sekarang maupun dikemudian hari.
“Bahwa pihak kedua tidak akan mendapatkan tuntutan atau gugatan apapun juga dari ahli waris pihak pertama atas tanah tersebut. Dan demikian semua gugatan dan tuntutan adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pertama yang memberikan tanah dan bangunan,” demikian isi surat yang ditandatangani almarhum Ahmad Bebas. (*J2R)





















