LAMPUNG TIMUR, SINURBERITA.COM – Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) mengapresiasi langkah Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pabrik pengolahan tapioka di Kabupaten Lampung Timur, Selasa (4/8/2026).
Sidak tersebut dilakukan untuk memeriksa kelayakan alat penguji kadar air, kadar aci, serta sarana dan prasarana laboratorium pabrik yang selama ini dinilai belum memenuhi standar dan berpotensi merugikan petani singkong.
Tim pemeriksa melakukan pengecekan secara menyeluruh, mulai dari alat laboratorium hingga pengambilan sampel singkong secara acak guna memastikan alat ukur yang digunakan telah sesuai standar.
“Waktu sidak ini merupakan kalibrasi untuk memastikan alat penguji kadar air, kadar aci serta laboratorium yang ada diperiksa secara detail guna menjamin kesesuaian standarisasi. Langkah ini berbeda dengan tera yang sudah memiliki payung hukum,” ujar Widodo dari Disperindag Provinsi Lampung.
Perwakilan Kementerian menjelaskan bahwa seluruh hasil pemeriksaan akan dianalisis sebelum disampaikan kepada masing-masing perusahaan sebagai bahan evaluasi.
“Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada manajemen pabrik, apa saja yang harus dilengkapi dan diperbaiki,” ujarnya.
Ketua PPUKI Lampung Timur, H. Tarmizi, menyatakan sidak tersebut merupakan langkah penting untuk menciptakan transparansi dalam sistem pengukuran kualitas singkong yang selama ini dikeluhkan petani.
“PPUKI sangat mengapresiasi sidak ini. Ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam melindungi petani dari kecurangan yang dilakukan pabrik, karena selama ini belum ada transparansi mengenai alat ukur yang mereka gunakan,” kata Tarmizi.
PPUKI juga mendesak agar inspeksi serupa dilakukan secara rutin di seluruh pabrik pengolahan tapioka di Lampung Timur. Selain itu, organisasi petani tersebut meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami meminta sidak menjangkau seluruh pabrik yang ada di Lampung Timur dan sanksi tegas diberikan kepada pelanggar, agar kesejahteraan petani singkong benar-benar terangkat secara ekonomi,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, PPUKI Lampung Timur menyatakan akan menyerahkan data hasil pengawasan terhadap sejumlah pabrik yang diduga melakukan kecurangan kepada Kementerian Perdagangan RI untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (*Imn)





















