JAKARTA, SINURBERITA.COM – Pakar Ekonomi dan Politik, Ichsanuddin Noorsy, menilai perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui empat kali amandemen telah mengubah struktur ketatanegaraan Indonesia dan membuka peluang terjadinya konsentrasi kekuasaan di tangan presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan Noorsy dalam wawancara di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored yang dikutip pada Rabu (5/8/2026).
“Kita punya problem struktural, fundamental, fungsional. Struktural, ketika seseorang ada di atas, dia akan mengalirkan berbagai otoritas yang ke bawah berbasis pada fondasi yang dia punya. Fondasi apa yang dia punya? Fondasi yang dia punya adalah pasal 6A Ayat 2 (UUD 2002), Bahwa presiden itu akhirnya menguasai seluruh partai politik,” kata Noorsy.
Lanjut dia, pasal tersebut erat kaitannya dengan Pasal 4 ayat UUD 2002 yang berbunyi “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar” yang bisa dimaknakan sebagai pemimpin tertinggi pemerintahan.
“Apa dampak dari pasal 6A Ayat 2 dan pasal 4 Undang-undang Dasar 2002? Dampaknya adalah (presiden) I am the law, I am the king,” tegasnya.
“Maka presiden bisa melakukan 3 hal. Dia bisa melakukan yang disebut dengan komersialisasi. Dia bisa melakukan politisasi. Dia bisa melakukan kriminalisasi,” tambahnya.
Baca juga: Sah! Mahkamah Agung Tolak Kasasi BPR Fianka, Putusan Banding OJK Riau Inkrah
Dalam wawancara tersebut, Noorsy menyatakan bahwa kondisi itu dapat membuka ruang bagi praktik komersialisasi, politisasi, maupun kriminalisasi kekuasaan apabila tidak diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang kuat.
Ia juga berpendapat bahwa kecenderungan tersebut telah terlihat pada masa pemerintahan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden ke-7 Joko Widodo, hingga pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini.
Menurut Noorsy, persoalan tersebut bukan semata-mata disebabkan oleh individu yang memimpin pemerintahan, melainkan oleh sistem yang dinilainya memberi ruang bagi konsentrasi kekuasaan.
Ia juga mengkritisi sejumlah regulasi, termasuk undang-undang yang mengatur pemberantasan korupsi, pemilu, bisnis, dan pasar modal, yang menurutnya turut dipengaruhi oleh desain sistem tersebut.
Meski demikian, pandangan tersebut merupakan opini narasumber dalam sebuah wawancara. Perdebatan mengenai dampak amandemen UUD 1945 terhadap sistem ketatanegaraan masih menjadi bagian dari diskursus akademik dan politik di Indonesia, dengan beragam pandangan dari para ahli maupun pemangku kepentingan. (*red)
Sumber: RMOL & gelora.co






















1 Komentar